ASIA
2 menit membaca
DJP mulai pungut pajak seller marketplace mulai 1 Oktober 2026
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
DJP mulai pungut pajak seller marketplace mulai 1 Oktober 2026
Empat platform yang disebut dalam penerapan tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. / Reuters

Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik pada 1 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sistem pemungutan pajak tersebut telah siap dijalankan setelah sebelumnya mengalami penundaan dari jadwal awal pada Agustus.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kesiapan teknis telah dilakukan bersama sejumlah platform digital yang ditunjuk pemerintah. Menurutnya, penundaan hingga Oktober sebelumnya dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi penyempurnaan sistem.

“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (16/9).

Bimo menjelaskan proses persiapan bersama platform e-commerce telah berlangsung sejak tahun lalu, termasuk melalui tahap uji coba sistem atau sandbox dan stabilisasi. Empat platform yang disebut dalam penerapan tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pelaksanaan kebijakan ini pada Agustus 2026 setelah memberikan masa penyesuaian kepada platform yang ditunjuk. Namun, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menundanya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

DJP sebelumnya menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah jenis pajak baru. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengubah mekanisme pemungutan sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang daring dan luring.

Dalam ketentuan tersebut, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Adapun marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah tunda penerapan pajak e-commerce hingga November 2026
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Pakar: Ketimpangan pemantauan gunung api di wilayah Indonesia hambat mitigasi bencana
Giuseppe Garibaldi tiba di Indonesia, eks kapal induk Italia resmi ganti nama ‘KRI Sriwijaya’
LRT Kelapa Gading-Manggarai resmi beroperasi, Prabowo soroti kemajuan transportasi Jakarta
Basarnas siapkan operasi angkat KM Virgo Transport 8 di tengah hambatan cuaca buruk
Malaysia dan Indonesia perkuat koordinasi atasi kabut asap lintas batas
Antrean BBM capai 1 kilometer di Makassar, Pertamina tambah pasokan dan layanan SPBU
Pergantian Menkeu Indonesia soroti transisi kebijakan dan tantangan fiskal
Indonesia selidiki dugaan dumping produk baja asal China
Cuaca buruk hambat pencarian 129 korban hilang kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
KPK tahan Dirut Summarecon Agung dan pejabat ATR/BPN terkait suap lahan Bogor
Operasi pencarian jurnalis hilang di Selat Sunda diperpanjang, aksi solidaritas digelar di Medan
22 korban selamat KM Virgo dievakuasi ke Banjarmasin, 129 orang masih dicari
2 kapal perang TNI AL kawal kapal induk Giuseppe Garibaldi saat memasuki Tanah Air
Semeru erupsi tiga kali hari ini, kolom abu capai 1.000 meter di Jawa Timur
Satu bulan karhutla di Kalbar, enam orangutan kembali dievakuasi dari kebun warga
Indonesia, Malaysia, Thailand sepakati prioritas ekonomi IMT-GT hingga tahun 2031
FIFA ASEAN Cup resmi diluncurkan, Indonesia dan Hong Kong jadi tuan rumah perdana
Presiden Prabowo instruksikan 11 kapal TNI AL cari rombongan jurnalis hilang di Selat Sunda
Pemprov Kalbar perpanjang status darurat asap akibat karhutla hingga 20 September
Infeksi pernapasan akibat asap karhutla melonjak, 113 ribu lebih kasus dalam sepekan