Indonesia perkuat perlindungan pekerja migran di Malaysia lewat koordinasi bilateral

Pemerintah Indonesia dan perwakilan RI di Malaysia menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan serta penempatan pekerja migran Indonesia sepanjang 2026, termasuk peningkatan keterampilan dan pembenahan sistem data pekerja.

By
Mukhtarudin dan Dato Moh Iman Hascarya di Kementerian P2MI, Jakarta. Foto: KP2MI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menerima kunjungan Duta Besar RI untuk Malaysia Dato Moh Iman Hascarya di Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penyelarasan strategi perlindungan dan transformasi penempatan pekerja migran di Malaysia.

Mukhtarudin menegaskan perubahan status lembaga dari badan menjadi kementerian merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib pekerja migran Indonesia. Transformasi tersebut difokuskan pada penguatan perlindungan menyeluruh dari hulu ke hilir serta peningkatan kapasitas pekerja menuju kategori menengah dan tinggi.

Malaysia masih menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia karena faktor kedekatan bahasa. Namun, berbagai tantangan masih dihadapi, terutama di sektor berkeahlian rendah seperti perkebunan.

Data pemerintah menunjukkan sekitar 56.000 pekerja migran telah dipulangkan akibat deportasi sejak Januari 2023 hingga Desember 2025. Pemerintah memperkirakan potensi deportasi tambahan mencapai 50.000 orang pada 2026 sehingga membutuhkan kesiapan anggaran dan fasilitas dari berbagai pihak.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berencana memperkuat fasilitas shelter di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Pendataan dan percepatan penempatan

Pemerintah juga menyiapkan pendataan nasional bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia yang belum tercatat dalam sistem resmi SISKOPMI. Pendataan ini dinilai penting untuk mempermudah pemberian perlindungan dan pemantauan kondisi pekerja.

Mukhtarudin meminta dukungan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk membantu proses pendataan secara daring maupun luring. Menurutnya, perlindungan tidak dapat diberikan secara optimal tanpa data yang jelas mengenai lokasi dan pekerjaan para pekerja migran.

Selain perlindungan, pemerintah mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur berperan sebagai pusat intelijen pasar tenaga kerja guna membuka peluang penempatan profesional dan menyederhanakan birokrasi.

Targetnya, proses verifikasi job order dan penerbitan visa dapat dipangkas hingga di bawah 20 hari. Pemerintah juga menyiapkan program “Quick Win” untuk melatih 500.000 pekerja migran pada 2026 melalui jalur vokasi dan pelatihan bahasa bersertifikat.

Dari sisi diplomasi, KBRI di Malaysia menyiapkan strategi percepatan perjanjian bilateral, termasuk revisi nota kesepahaman penempatan tenaga kerja yang telah lama tertunda. Kedutaan mengusulkan penambahan tiga lampiran khusus untuk wilayah Sabah, Sarawak, dan Semenanjung Malaysia guna mempercepat finalisasi kesepakatan.

Salah satu capaian penting adalah pengakuan Malaysia terhadap perawat Indonesia sebagai tenaga profesional, bukan lagi pekerja domestik atau informal. Kedua negara kini menjajaki kerja sama antara dewan keperawatan serta peluang kemitraan dengan KPJ Healthcare Group Malaysia untuk mendirikan pusat pelatihan vokasi di Indonesia.

Terkait isu perdagangan orang, pemerintah menyoroti sejumlah daerah berisiko tinggi seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa Barat. Kampanye kesadaran serta penindakan terhadap perekrut ilegal menjadi prioritas.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat revisi nota kesepahaman, memperkuat perjanjian bilateral, memperluas kapasitas shelter, serta meningkatkan koordinasi perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia agar lebih terintegrasi dan responsif terhadap tantangan di lapangan.