ASIA
2 menit membaca
Penyelundupan ratusan satwa dilindungi ke Thailand terbongkar, satu tersangka ditahan
Kementerian Kehutanan mengungkap upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Thailand. Seorang pria berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Aceh.
Penyelundupan ratusan satwa dilindungi ke Thailand terbongkar, satu tersangka ditahan
Salah satu orangutan sitaan Gakkum Kehutanan yang diduga akan diselundupkan ke Thailand, Senin (2/2/2026). Foto: Gakkum Kehutanan.
2 jam yang lalu

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan AS (40) sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa liar dilindungi. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara bersama Polda Aceh pada 1 Februari 2026.

Penyidik menyatakan AS terbukti terlibat tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Bea Cukai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Pengawasan akan kami perketat, khususnya di jalur-jalur tidak resmi seperti pelabuhan kecil dan muara di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara,” ujar Hari, Senin (2/2).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 53 koli satwa liar dilindungi. Barang bukti meliputi orangutan, lutung jawa, serta berbagai burung eksotis seperti cendrawasih, rangkong, kakatua, nuri bayan, beo nias, hingga kelelawar albino dan ular.

Selain itu, penyidik juga mengamankan kerangka tengkorak yang diduga milik harimau serta 30 koli belangkas beku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian ekosistem.

“Perdagangan satwa liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional terorganisir dan akan kami telusuri hingga ke aktor lain yang terlibat,” kata Dwi.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Langsa yang sebelumnya mengamankan satu unit mobil pengangkut satwa liar di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk mengekspor satwa secara ilegal ke Thailand.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia repatriasi empat orangutan korban perdagangan satwa liar dari Thailand
SUMBER:TRT Indonesia