DUNIA
2 menit membaca
Menteri Israel serbu Al-Aqsa, Indonesia dan 7 negara Muslim layangkan kecaman keras
Indonesia bersama tujuh negara Muslim mengecam aksi penyerbuan pemukim Israel di Kompleks Al-Aqsa yang dipimpin menteri ekstremis. Tindakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam status quo Yerusalem Timur.
Menteri Israel serbu Al-Aqsa, Indonesia dan 7 negara Muslim layangkan kecaman keras
FOTO ARSIP: Kompleks Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem

Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya menyampaikan kecaman keras atas aksi penyerbuan massal ke Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Aksi provokatif tersebut dipimpin langsung oleh menteri dalam kabinet ekstremis Israel di bawah perlindungan ketat aparat keamanan.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Türkiye, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, dan Yordania pada Kamis (24/7).

"Menteri luar negeri dari delapan negara mengecam keras eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, terutama penyerbuan massal berulang oleh kelompok pemukim yang dipimpin menteri ekstremis Israel dan dilindungi pasukan keamanan," bunyi pernyataan bersama tersebut, merujuk pada laporan agen berita Anadolu Agency.

Pernyataan itu juga menyoroti tindakan provokatif lainnya, seperti pengibaran bendera Israel di dalam halaman Al-Aqsa serta mendirikan tenda kepolisian di area suci tersebut. Para menteri luar negeri mengantisipasi aksi destruktif ini karena dinilai melanggar hukum internasional, resolusi PBB, serta status quo historis dan hukum kawasan tersebut.

Pernyataan bersama ini keluar menyusul aksi penggalangan aksi provokasi terbaru yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Ben-Gvir memasuki area Al-Aqsa dengan pengawalan ketat polisi bersama rombongan aktivis Yahudi.

Para menteri luar negeri memperingatkan bahwa tindakan sengaja ini mengobarkan kebencian dan ekstremisme, sekaligus merusak upaya perdamaian berdasar solusi dua negara (two-state solution).

"Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Umat Islam dan Kristen di sana," tegas pernyataan tersebut.

Delapan negara menegaskan kembali bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 hektar merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Pengelolaan penuh area tersebut secara sah berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Al-Aqsa yang beroperasi di bawah Kementerian Wakaf Yordania.

Melalui pernyataan tersebut, Indonesia dan negara-negara mitra mendesak Israel selaku kekuatan pendudukan (occupying power) untuk segera mencabut pembatasan akses bagi umat Muslim ke Kota Tua Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa. Komunitas internasional juga diserukan untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan segala pelanggaran hukum di tanah Palestina.

TerkaitTRT Indonesia - 8 negara termasuk Indonesia mengecam keras penggerebekan Israel di Masjid Al Aqsa
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi