Indonesia ungkap jaringan penyelundupan migran ke Australia

Dokumen palsu digunakan untuk menyewa tempat tinggal serta mendukung operasional penyelundupan. Target sindikat ini adalah warga negara China yang ingin mencari suaka atau bekerja secara ilegal di Australia.

By
Petugas mengamankan 3 tersangka berkewarganegaraan asing, yakni dua warga negara China, serta seorang warga negara Thailand. / Imigrasi Jakarta Barat

Otoritas Imigrasi Indonesia mengungkap jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit ilegal menuju Australia. Operasi ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, pada Selasa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan warga negara asing yang diduga menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Indonesia secara ilegal di Jakarta Barat.

“Penindakan ini berawal dari informasi publik mengenai orang asing yang dicurigai memiliki e-KTP Indonesia secara tidak sah,” ujar Pamuji kepada wartawan, dikutip oleh Antara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berkewarganegaraan asing, yakni dua warga negara China, serta seorang warga negara Thailand. Penggeledahan dilakukan pada 12 Januari, dengan barang bukti berupa paspor, kartu identitas palsu, serta telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas sindikat.

Identitas palsu

Dokumen palsu digunakan untuk menyewa tempat tinggal serta mendukung operasional penyelundupan. Target sindikat ini adalah warga negara China yang ingin mencari suaka atau bekerja secara ilegal di Australia.

Menurut keterangan Pamuji, para migran berangkat sendiri dari China menuju Jakarta. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan pendampingan tersangka. Dari wilayah timur Indonesia itu, para migran diseberangkan ke Australia menggunakan kapal.

Tersangka mengakui telah berhasil memberangkatkan lima orang ke Australia dengan tarif 60.000 yuan per orang, setara sekitar Rp130 juta atau $7.500. Ia menyebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar 8.000 yuan, sekitar Rp17 juta atau $1.000, dari setiap pengiriman. Namun, kelima migran tersebut akhirnya ditangkap otoritas imigrasi Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan larangan masuk permanen ke Indonesia. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 75 ayat (1), Pasal 120, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, warga Indonesia yang diduga terlibat dalam pembuatan identitas palsu, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.