Kantor Meta di Jakarta disidak Komdigi, pemerintah tuntut moderasi konten dan transparansi algoritma

Kemkomdigi melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta, perusahaan teknologi raksasa yang menaungi platform sosial media seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

By
Logo perusahaan Meta Platforms. (Foto: Arsip Reuters)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperingatkan Meta agar segera memperbaiki pengelolaan konten di platformnya setelah menemukan tingkat kepatuhan yang dinilai sangat rendah terhadap aturan nasional. 

Langkah ini ditegaskan dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3), yang dipimpin langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, Meutya meminta Meta membuka mekanisme algoritma dan sistem moderasi konten mereka kepada pemerintah. Ia juga menegaskan kewajiban pelaporan rutin sesuai ketentuan hukum Indonesia serta peningkatan pengawasan atas materi yang beredar di Facebook, Instagram, dan WhatsApp. 

“Kita hari ini berbicara dengan pihak Meta untuk meminta beberapa hal, pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten,” kata Meutya kepada awak media usai sidak.

Lemahnya moderasi konten

Mengutip pernyataan resmi Kemkomdigi, data pemantauan pemerintah menunjukkan kepatuhan Meta dalam menindak konten bermasalah—mulai dari judi online hingga disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian—baru mencapai sekitar 28,47 persen, menjadikannya salah satu yang terendah di antara platform media sosial di Indonesia.

Angka itu dinilai mengkhawatirkan mengingat basis pengguna Meta di Tanah Air sangat besar, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp diperkirakan masing-masing sekitar 112 juta orang.

Pemerintah menilai lemahnya moderasi telah membawa konsekuensi nyata. Meutya menyoroti derasnya misinformasi, terutama terkait isu kesehatan, yang menurut laporan para dokter dan tenaga medis telah memicu dampak serius, bahkan korban jiwa. 

Selain itu, penipuan daring juga meningkat dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpendapatan rendah. Disinformasi di bidang pemerintahan dan pembangunan pun disebut berpotensi memperuncing polarisasi sosial.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya.

Harus patuh hukum 

Pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberi mandat negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Menkomdigi Meutya menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia, Meta berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Otoritas juga mendesak Meta memperkuat sistem moderasi dan mempercepat respons terhadap konten ilegal, termasuk yang berkaitan dengan judi online, penipuan digital, isu kesehatan, hingga eksploitasi seksual.

Pemerintah menyatakan akan menunggu komitmen resmi Meta atas tuntutan tersebut dan telah menetapkan tenggat waktu, meski tidak mengungkap detailnya.

Dengan sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, Meutya menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan kolaboratif agar ruang digital tetap aman. “Ada timeline dan target-target yang kita minta kepada Meta,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa hasil inspeksi ini akan dievaluasi lebih lanjut setelah perusahaan menyampaikan tanggapan ke kantor pusatnya.