Kesediaan Indonesia untuk menjadi penengah dalam konflik antara Amerika Serikat dan Iran tetap terbuka di tengah memanasnya kembali situasi di kawasan Teluk Persia.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan upaya mediasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak yang terlibat bersedia kembali ke meja perundingan.
"Kesempatan itu selalu terbuka, tetapi tentu membutuhkan persetujuan dari semua pihak," kata Arrmanatha kepada wartawan usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tawaran tersebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu meredakan konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas global.
"Ini merupakan niat baik Presiden Prabowo yang sejak awal selalu menyatakan kesiapannya untuk memberikan jasa-jasa baiknya," ujar Arrmanatha.
Langkah diplomatik Jakarta dilakukan setelah pecahnya bentrokan baru di perairan Teluk Persia dan Teluk Oman pada Kamis dini hari waktu setempat.
Di tengah eskalasi tersebut, Markas Pusat Khatam al-Anbiya Iran mengumumkan penutupan penuh Selat Hormuz. Jalur pelayaran strategis itu disebut ditutup bagi seluruh kapal, termasuk kapal dagang dan tanker minyak, karena alasan keamanan.
Arrmanatha kembali menyerukan agar semua pihak segera menghentikan permusuhan dan kembali menempuh jalur diplomasi.
"Kami kembali menyerukan semua pihak untuk segera kembali pada gencatan senjata dan melakukan negosiasi," katanya, seraya menyampaikan keprihatinan atas berlanjutnya konflik bersenjata.
Ia memperingatkan bahwa perang yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada negara-negara yang terlibat, tetapi juga dapat memicu konsekuensi besar bagi banyak negara di dunia.
Ketika konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pecah pada 28 Februari lalu, Presiden Prabowo langsung menyatakan kesiapan Indonesia untuk memfasilitasi dialog guna memulihkan keamanan kawasan.
Kementerian Luar Negeri sebelumnya juga menyebut Prabowo bersedia melakukan perjalanan ke Teheran untuk membantu proses mediasi.
Langkah tersebut sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia serta amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dan stabilitas dunia.
Pemerintah menegaskan bahwa kesiapannya untuk memfasilitasi dialog tetap berlaku, sementara keberhasilan mediasi pada akhirnya bergantung pada kesediaan seluruh pihak untuk berunding.












