Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tahapan Pemilu 2029 dimulai pada Juni 2027. Dengan jadwal tersebut, KPU memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan persiapan akan tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 selama revisi UU Pemilu belum disahkan.
“Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR,” kata Mellaz dalam Forum Populi 2026 di Jakarta, Selasa (1/9), dikutip dari Antara.
Salah satu tahapan awal adalah pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan dimulai pada September 2026, sesuai ketentuan pembentukan tim enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir.
Mellaz mengingatkan agar revisi regulasi tidak dilakukan terburu-buru seperti menjelang Pemilu 2019. Saat itu, pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan sebelum disahkan pada Agustus 2017.
Pemilu 2019 menghadapi sejumlah persoalan, termasuk lebih dari 2.500 TPS yang tidak dapat menggelar pemungutan suara tepat waktu, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal, serta penetapan daftar pemilih tetap yang dilakukan tiga kali.
Masalah tersebut berkurang pada Pemilu 2024. Jumlah petugas yang meninggal turun menjadi sekitar 100 orang, sementara TPS yang mengalami keterlambatan pemungutan suara berkurang menjadi sekitar 600. Sebagian kendala terjadi di Jawa Tengah akibat banjir pada 14 Februari 2024.
KPU juga mencatat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu sepanjang 2017-2026 belum seluruhnya diadopsi dalam perubahan undang-undang. Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah mekanisme pembagian kursi DPR dan DPRD.
Mellaz menilai kepastian regulasi diperlukan segera agar KPU memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan seluruh persiapan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.






















