DUNIA
3 menit membaca
Amnesty: Narasi ‘antek asing’ ancam kebebasan berekspresi di Indonesia
Amnesty International menilai pelabelan “antek asing” terhadap pengkritik pemerintah berpotensi membangun musuh imajiner dan membungkam kritik publik melalui disinformasi yang meluas di ruang digital.
Amnesty: Narasi ‘antek asing’ ancam kebebasan berekspresi di Indonesia
Presiden Indonesia Prabowo Subianto. / Reuters

Pemerintah Indonesia disebut mengambil arah “otoriter” di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan membiarkan penyebaran disinformasi untuk mendiskreditkan para pengkritik dan membenarkan tindakan represif, menurut Amnesty International dalam laporan terbarunya, Selasa (19/5).

Dalam laporan berjudul “Building up Imaginary Enemies”, lembaga HAM tersebut menyoroti tren pelabelan kritikus sebagai “antek asing”.

Salah satu kasus yang disorot adalah aktivis hak asasi manusia Indonesia, Andrie Yunus, yang pada Maret lalu menjadi korban serangan air keras hingga membuatnya kehilangan penglihatan pada satu mata.

Andrie, 27 tahun, dikenal sebagai pengkritik vokal perluasan peran militer dalam pemerintahan, dan diserang tak lama setelah merekam sebuah podcast terkait isu tersebut.

Amnesty menyebut hasil investigasinya menemukan “pola yang semakin meningkat di mana otoritas Indonesia—termasuk militer—menggunakan disinformasi online untuk menargetkan jurnalis, aktivis, akademisi, dan demonstran sebagai bentuk pembalasan atas aktivitas dan ekspresi mereka yang sah”.

Lembaga itu juga menuding perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube telah membiarkan disinformasi berbahaya tetap beredar di platform mereka.

Laporan tersebut menyebut Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat senior berulang kali menuduh para pengkritik dibayar, dimanipulasi, atau dikendalikan oleh kepentingan asing. Narasi ini kemudian diperkuat di media sosial dengan label “agen asing”.

Menurut Amnesty, serangan verbal di dunia maya dalam beberapa kasus mendahului aksi kekerasan fisik seperti yang dialami Andrie.

“Praktik otoriter telah meningkat pesat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” demikian pernyataan resmi Amnesty.

“Dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” lanjutnya.

Amnesty juga menyoroti sikap perusahaan media sosial yang dinilai “diam dan membiarkan hal ini terjadi”.

Menanggapi hal itu, Meta mengatakan telah membongkar jaringan “adversarial” yang menargetkan pengguna di Indonesia dan terus fokus pada upaya memerangi operasi pengaruh tersembunyi.

TikTok juga menyatakan secara rutin meninjau serta memperkuat kebijakan keamanan dan penegakan aturan di platformnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari AFP.

Peneliti Amnesty International kawasan, Chanatip Tatiyakaroonwong, mengatakan laporan itu mengidentifikasi aktor negara yang terlibat dalam penyebaran klaim palsu “antek asing”, termasuk anggota Partai Gerindra serta setidaknya satu anggota staf kepresidenan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum HAM internasional, pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak menyebarkan disinformasi serta mencegah aparat negara terlibat di dalamnya.

“Gagalnya pemenuhan hak asasi manusia terhadap mereka yang menjadi target kampanye disinformasi inilah yang kami pertanggungjawabkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Human Rights Watch (HRW) juga mengkritik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang HAM yang dinilai dapat memberi kewenangan negara menentukan siapa yang diakui sebagai pembela hak asasi manusia.

Bulan lalu, Menteri HAM Natalius Pigai sempat menyampaikan rencana pembentukan tim penilai status aktivis kepada Antara. Namun ia kemudian menarik kembali pernyataannya dan menyebut definisi pembela HAM akan dimasukkan dalam revisi undang-undang.

HRW memperingatkan bahwa revisi tersebut berpotensi melanggar hak fundamental atas kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta meningkatkan risiko bagi para pembela HAM.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo sebut serangan air keras terhadap aktivis sebagai aksi teror
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi
Jelajahi
Emine Erdogan pimpin seruan Ibu Negara untuk kerangka kerja PBB lindungi anak di dunia maya
Jakarta naik ke peringkat 140 kota dunia dalam Global Cities Index 2026
Ganda putra bulu tangkis raih emas ketiga, Indonesia peringkat 15 klasemen sementara Asian Games
Indonesia perluas jejaring halal global lewat kerja sama dengan empat lembaga
Indonesia perkuat kerja sama dagang dengan negara-negara Afrika melalui pelatihan SSTC
Indonesia tegaskan perlindungan warga sipil dalam hak jawab di Sidang Majelis Umum PBB
Pemimpin Arab sampaikan belasungkawa atas tragedi tenggelamnya KMP Virgo Transport 8
TNI AL terima 12 AAV-M35 dari AS, akan terima total 105 ranpur amfibi bertahap hingga 2028
Indonesia maju sebagai kandidat anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2029–2030
Menlu Sugiono: Palestina menjadi ujian bagi hati nurani dan sistem multilateral
IUCN: Kebakaran hutan mengancam orangutan Kalimantan
Indonesia dorong penguatan keterkaitan laut dan iklim menuju COP31
Indonesia tandatangani konvensi siber PBB, perkuat kerja sama lawan kejahatan siber
Indonesia taklukkan China 3-2, tim bulu tangkis putra raih emas Asian Games setelah 28 tahun
BNN Indonesia dan Australia perpanjang kerja sama pemberantasan narkoba hingga 2031
Kapal Garibaldi resmi jadi KRI Sriwijaya-100, Indonesia siapkan modernisasi
Indonesia perkuat diplomasi bilateral di Sidang Umum PBB
Indonesia dorong perlindungan anak dari risiko AI di forum PBB
Indonesia percepat penyelesaian IEU-CEPA untuk buka akses pasar Eropa
Indonesia dan Prancis perkuat kerja sama pertahanan serta industri militer