Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi perpajakan yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp2 triliun atau setara 113 juta dolar AS.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (7/9) setelah rangkaian penyidikan panjang yang mencakup praktik transfer pricing dan under-invoicing dalam aktivitas ekspor perusahaan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi bukti kuat.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kasus ini berpusat pada transaksi ekspor bubur kertas yang dilakukan TPL sejak 2008 hingga 2025 kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan domestik ke Asia Pacific Rayon. Dalam praktiknya, penyidik menduga perusahaan melakukan manipulasi nilai transaksi melalui skema under-invoicing, termasuk dengan mengubah klasifikasi produk.
Menurut Saiful, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp dilaporkan sebagai produk dengan nilai lebih rendah seperti paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk lain,” kata dia.
Sedikitnya 112 saksi diperiksa
Selain itu, TPL juga diduga menyampaikan laporan pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya serta tidak melengkapi dokumen transfer pricing yang menjadi syarat pengawasan kewajaran harga oleh otoritas pajak. Praktik ini disebut berlangsung dengan melibatkan oknum pejabat berwenang guna menghindari pengawasan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perkara yang sama. Keduanya diketahui merupakan supervisor audit pajak untuk TPL dalam periode 2020 hingga 2024.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 saksi, termasuk perwakilan manajemen perusahaan, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dengan persetujuan pengadilan. TPL diduga melanggar ketentuan pidana korupsi dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta memperkuat konstruksi perkara.



















