ASIA
2 menit membaca
Polisi tetapkan 13 tersangka dalam dugaan kekerasan di tempat penitipan anak Yogyakarta
Data kementerian menunjukkan masih banyak daycare di Indonesia yang belum memenuhi standar operasional, termasuk masalah perizinan, tata kelola, dan kompetensi pengelola.
Polisi tetapkan 13 tersangka dalam dugaan kekerasan di tempat penitipan anak Yogyakarta
Pintu gerbang pusat penitipan anak Little Aresha, yang disegel dengan pita kuning polisi setelah adanya tuduhan kekerasan pada anak. / AFP

Kepolisian Indonesia menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta, setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak-anak viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Penindakan dilakukan polisi pada Jumat lalu di pusat penitipan anak Little Aresha, menyusul laporan dari mantan pegawai yang mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengasuhan anak.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengatakan kepada AFP, bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam proses penyelidikan. Mereka terdiri dari 11 pengasuh, kepala sekolah, serta pimpinan yayasan yang mengelola fasilitas tersebut.

Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan sejumlah anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun, terbaring di lantai hanya mengenakan popok, dengan tangan dan kaki diikat menggunakan kain. Polisi memastikan rekaman itu asli.

Saat petugas mendatangi lokasi ditemukan sekitar 20 anak berada dalam satu ruangan sempit berukuran tiga kali tiga meter. Kepolisian mengungkap para pengasuh mengaku mengikat sebagian anak agar tidak mengganggu anak-anak lain. Menurut data kepolisian, tempat penitipan itu menampung sekitar 100 anak, dengan lebih dari separuh diduga mengalami perlakuan buruk selama berada di sana.

Masalah perizinan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan menyatakan negara wajib memastikan perlindungan penuh bagi korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.

Ia mengatakan kepada Antara bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia dan harus menjadi momentum untuk memperkuat standar layanan.

Menurut polisi, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan penelantaran anak, dan kemungkinan adanya tambahan pasal seiring perkembangan penyidikan.

Kementerian sedang mempercepat implementasi program sertifikasi Tempat Asuh Ramah Anak (TARA) guna meningkatkan kualitas layanan, kompetensi pengasuh, dan sistem perlindungan anak berbasis hak anak.

Data kementerian menunjukkan masih banyak daycare di Indonesia yang belum memenuhi standar operasional, termasuk masalah perizinan, tata kelola, dan kompetensi pengelola. Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap standar pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia, di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan bagi keluarga pekerja.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia tegaskan komitmen perluas akses keadilan perempuan dan anak di Forum PBB
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi