Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sekaligus membebaskan denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan darurat ini diambil sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan atas kondisi force majeure atau keadaan memaksa yang melanda wilayah Banten dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wisatawan maupun pengguna jasa penerbangan internasional yang tertahan di Indonesia.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujar Hendarsam saat meninjau kesiapan layanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Erupsi Krakatau lumpuhkan ratusan penerbangan
Erupsi Gunung Anak Krakatau memicu sebaran abu vulkanik yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sepanjang periode 5 hingga 7 September, tercatat sebanyak 528 penerbangan terpaksa dibatalkan, mencakup 254 jadwal kedatangan dan 266 jadwal keberangkatan.
Dampak penutupan jalur udara tersebut menyebabkan perjalanan sekitar 86.760 penumpang terganggu di sejumlah bandara internasional.
Aturan dan syarat pengajuan izin tinggal darurat
Guna mempermudah proses administrasi WNA yang terdampar, Ditjen Imigrasi membebaskan denda overstay menjadi Rp0 dan menerbitkan ITKT yang berlaku hingga 30 hari. Masa berlaku izin tinggal darurat ini juga dapat diperpanjang apabila gangguan ruang udara masih berlanjut.
Untuk mengajukan dokumen ini, WNA atau perwakilan maskapai hanya perlu melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas penerbangan, pengelola bandara, atau maskapai terkait, beserta paspor dan izin tinggal sebelumnya.
Layanan penerbitan ITKT kini telah disiagakan di berbagai titik. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bahkan telah membuka dua loket khusus dan memproses 26 pemohon.
Selain Soekarno-Hatta, penanganan izin tinggal darurat ini juga sudah berjalan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, Jakarta Selatan, hingga kawasan Ngurah Rai Bali dan Juanda Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan bahwa dalam situasi tanggap darurat, pelayanan publik menjadi prioritas utama dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan keamanan imigrasi.





















