DUNIA
2 menit membaca
Imigrasi bebaskan denda overstay untuk WNA terdampak erupsi Anak Krakatau
Pemerintah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa gratis bagi WNA yang terdampar akibat pembatalan ratusan penerbangan pasca-erupsi Gunung Anak Krakatau.
Imigrasi bebaskan denda overstay untuk WNA terdampak erupsi Anak Krakatau
Wisatawan mengantri untuk check-in di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, Minggu, 6 September 2026. / AFP

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sekaligus membebaskan denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan darurat ini diambil sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan atas kondisi force majeure atau keadaan memaksa yang melanda wilayah Banten dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wisatawan maupun pengguna jasa penerbangan internasional yang tertahan di Indonesia.

"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujar Hendarsam saat meninjau kesiapan layanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Erupsi Krakatau lumpuhkan ratusan penerbangan

Erupsi Gunung Anak Krakatau memicu sebaran abu vulkanik yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sepanjang periode 5 hingga 7 September, tercatat sebanyak 528 penerbangan terpaksa dibatalkan, mencakup 254 jadwal kedatangan dan 266 jadwal keberangkatan.

Dampak penutupan jalur udara tersebut menyebabkan perjalanan sekitar 86.760 penumpang terganggu di sejumlah bandara internasional.

Aturan dan syarat pengajuan izin tinggal darurat

Guna mempermudah proses administrasi WNA yang terdampar, Ditjen Imigrasi membebaskan denda overstay menjadi Rp0 dan menerbitkan ITKT yang berlaku hingga 30 hari. Masa berlaku izin tinggal darurat ini juga dapat diperpanjang apabila gangguan ruang udara masih berlanjut.

Untuk mengajukan dokumen ini, WNA atau perwakilan maskapai hanya perlu melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas penerbangan, pengelola bandara, atau maskapai terkait, beserta paspor dan izin tinggal sebelumnya.

Layanan penerbitan ITKT kini telah disiagakan di berbagai titik. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bahkan telah membuka dua loket khusus dan memproses 26 pemohon.

Selain Soekarno-Hatta, penanganan izin tinggal darurat ini juga sudah berjalan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, Jakarta Selatan, hingga kawasan Ngurah Rai Bali dan Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan bahwa dalam situasi tanggap darurat, pelayanan publik menjadi prioritas utama dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan keamanan imigrasi.

TerkaitTRT Indonesia - Erupsi menerus Gunung Anak Krakatau berakhir, 8 bandara ditutup akibat abu vulkanik
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Emine Erdogan pimpin seruan Ibu Negara untuk kerangka kerja PBB lindungi anak di dunia maya
Jakarta naik ke peringkat 140 kota dunia dalam Global Cities Index 2026
Ganda putra bulu tangkis raih emas ketiga, Indonesia peringkat 15 klasemen sementara Asian Games
Indonesia perluas jejaring halal global lewat kerja sama dengan empat lembaga
Indonesia perkuat kerja sama dagang dengan negara-negara Afrika melalui pelatihan SSTC
Indonesia tegaskan perlindungan warga sipil dalam hak jawab di Sidang Majelis Umum PBB
Pemimpin Arab sampaikan belasungkawa atas tragedi tenggelamnya KMP Virgo Transport 8
TNI AL terima 12 AAV-M35 dari AS, akan terima total 105 ranpur amfibi bertahap hingga 2028
Indonesia maju sebagai kandidat anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2029–2030
Menlu Sugiono: Palestina menjadi ujian bagi hati nurani dan sistem multilateral
IUCN: Kebakaran hutan mengancam orangutan Kalimantan
Indonesia dorong penguatan keterkaitan laut dan iklim menuju COP31
Indonesia tandatangani konvensi siber PBB, perkuat kerja sama lawan kejahatan siber
Indonesia taklukkan China 3-2, tim bulu tangkis putra raih emas Asian Games setelah 28 tahun
BNN Indonesia dan Australia perpanjang kerja sama pemberantasan narkoba hingga 2031
Kapal Garibaldi resmi jadi KRI Sriwijaya-100, Indonesia siapkan modernisasi
Indonesia perkuat diplomasi bilateral di Sidang Umum PBB
Indonesia dorong perlindungan anak dari risiko AI di forum PBB
Indonesia percepat penyelesaian IEU-CEPA untuk buka akses pasar Eropa
Indonesia dan Prancis perkuat kerja sama pertahanan serta industri militer