Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, langkah penegakan hukum tersebut mencakup kebakaran yang berdampak pada puluhan ribu hektare lahan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Asep Safrudin mengatakan, penyidik menggunakan metode investigasi kriminal berbasis ilmiah untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan kebakaran, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Dalam kasus yang melibatkan individu, polisi mencatat 287 laporan dengan luas lahan terdampak mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 kasus, disusul Riau dengan 59 kasus dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 kasus.
Sementara itu, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi mencakup 104 laporan dengan luas kebakaran mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat perusahaan dengan investasi asing dan 16 perusahaan domestik.
Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang diduga terkait kasus karhutla.
Di luar penindakan hukum, Polri mengerahkan 1.000 personel dari berbagai satuan untuk membantu pemadaman kebakaran, serta 403 personel untuk mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan karhutla. Tim medis juga disiagakan untuk memberikan perawatan kepada warga dan petugas pemadam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menekan risiko kebakaran, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga TNI dan masyarakat.

























