Pemerintah Indonesia menyatakan masih menelaah proposal dari Amerika Serikat terkait izin lintas udara militer di wilayah Indonesia. Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas tanpa batas kepada pihak asing untuk melintasi ruang udara nasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, mengatakan proses pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah dan melibatkan koordinasi antar-kementerian. “Koordinasi internal merupakan bagian yang lazim dan diperlukan dalam proses perumusan kebijakan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada di bawah kendali penuh kedaulatan Indonesia. “Semua kerja sama tunduk pada mekanisme dan prosedur nasional yang berlaku,” kata Yvonne.
Pernyataan ini muncul setelah laporan sebelumnya menyebut Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pertahanan yang mengingatkan potensi risiko dari proposal tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemberian izin lintas udara secara menyeluruh kepada militer AS dapat menyeret Indonesia ke dalam dinamika konflik di Laut China Selatan.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mengingatkan bahwa skema tersebut berpotensi dimanfaatkan Washington untuk meningkatkan aktivitas pengawasan melalui wilayah udara dan perairan Indonesia.
Data dalam surat itu mencatat bahwa pesawat militer AS telah melakukan misi pengintaian di Laut China Selatan sebanyak 18 kali dalam periode Januari 2024 hingga April 2025.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kerja sama lintas udara bukanlah elemen utama dalam kemitraan pertahanan Indonesia dengan Amerika Serikat.
Hal ini juga ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Pertahanan, yang menyebut izin overflight tidak termasuk dalam pilar kerja sama pertahanan utama yang telah disepakati kedua negara pada awal pekan ini saat Menteri Pertahanan Indonesia Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth di Pentagon Washington.
Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia memiliki posisi strategis di pintu selatan Laut China Selatan, termasuk mengelola wilayah Kepulauan Natuna. Dalam kebijakan luar negerinya, Indonesia tetap mempertahankan posisi non-blok dan berupaya menjaga hubungan seimbang dengan Amerika Serikat maupun China.
Laut China Selatan sendiri merupakan jalur perdagangan vital dengan nilai lebih dari 3 triliun dolar AS per tahun. Kawasan ini juga menjadi titik sengketa karena klaim luas China yang tumpang tindih dengan sejumlah negara lain, termasuk Taiwan, Filipina, Brunei, Malaysia, dan Vietnam.







