Indonesia mulai terima permohonan Global Citizenship jelang peluncuran resmi

Program GCI dirancang sebagai solusi atas tantangan kebijakan dwikewarganegaraan yang selama ini dihadapi Indonesia. Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mempererat hubungan dengan diaspora Indonesia di berbagai negara.

By
Petugas imigrasi memeriksa paspor penumpang di pos pemeriksaan imigrasi di terminal feri Bandar Bentan Telani. / Arsip AP

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mulai menerima pengajuan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), menjelang peluncuran resminya yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa sejumlah permohonan sudah masuk ke sistem Imigrasi. Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Is Edy Eko Putranto, menyampaikan bahwa hingga kini tercatat lima permohonan GCI. Seluruh permohonan tersebut masih berada pada tahap awal penilaian.

“Lima pemohonnya akan kami identifikasi terlebih dahulu karena kami melibatkan tim untuk kami identifikasi, apakah orang sebanyak itu layak diberikan atau tidak. Nanti perkembangannya, kepastiannya, supaya lebih komprehensif itu pada tanggal 26 Januari 2026, bertepatan Hari Bakti Imigrasi Ke-76,” jelasnya kepada Antara.

Program GCI dirancang sebagai solusi atas tantangan kebijakan kewarganegaraan ganda yang selama ini dihadapi Indonesia. Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mempererat hubungan dengan diaspora Indonesia di berbagai negara.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto telah mengumumkan peluncuran awal GCI melalui pernyataan tertulis pada bulan Oktober. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan pemohon.

Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan GCI meliputi mantan WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam aktivitas separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.

Program GCI terinspirasi dari kebijakan India yang telah lebih dahulu menerapkan skema serupa. Saat ini, lebih dari empat juta pemegang OCI tercatat di seluruh dunia, menjadikan model tersebut rujukan dalam penguatan hubungan negara dengan diaspora globalnya.