Pejabat Kementerian Perdagangan Indonesia menghadapi gelombang pertanyaan dari pelaku industri ekspor dalam sebuah forum daring pada Selasa, menyusul rencana kontroversial pemerintah untuk memperketat pengendalian ekspor komoditas strategis.
Para eksportir dari sektor kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy menyoroti ketidakjelasan implementasi kebijakan baru tersebut, meskipun pemerintah telah merilis aturan rinci dalam beberapa hari terakhir. Kekhawatiran terutama muncul terkait mekanisme teknis dan dampaknya terhadap kontrak jangka panjang yang telah berjalan.
Rencana tersebut pertama kali diumumkan Presiden Prabowo Subianto bulan lalu, yang mengejutkan dunia usaha. Pemerintah berencana menyalurkan seluruh ekspor komoditas utama melalui perusahaan negara, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai awal tahun depan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kontrol yang lebih ketat terhadap harga dan penjualan sumber daya alam.
Sebagai tahap awal, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspor mereka kepada DSI sejak 1 Juni. Namun dalam forum sosialisasi yang digelar kementerian, pelaku usaha menilai masih banyak aspek yang belum jelas, termasuk siapa pembeli akhir dan bagaimana alur pembayaran akan dilakukan.

“Mulai 1 Januari, kami akan menjual melalui DSI. Apakah itu akan dihitung sebagai ekspor dalam dolar AS, atau justru sebagai penjualan domestik dalam rupiah?” ujar salah satu perwakilan perusahaan, menyoroti risiko nilai tukar terhadap pinjaman dalam mata uang asing.
Keterbatasan informasi
Ia juga mempertanyakan apakah pembayaran akan diterima sebelum barang dikirim atau setelah sampai ke pembeli akhir, yang dinilai krusial bagi arus kas perusahaan.
Sebagian besar pertanyaan dalam forum tersebut tidak dijawab secara langsung oleh pejabat kementerian, yang mengarahkan klarifikasi lebih lanjut kepada DSI. Namun, perwakilan DSI tidak hadir dalam forum tersebut. Pejabat hanya menyatakan bahwa kontrak akan dijalankan dengan skema business-to-business.
Keterbatasan informasi juga terlihat dari akses komunikasi ke DSI yang dinilai belum jelas. Saat pertama kali diumumkan, entitas tersebut diketahui hanya memiliki satu pegawai, yakni direktur utamanya.
Dana kekayaan negara Danantara menyebut operasional awal unit ini akan didukung oleh aparatur sipil negara dari berbagai kementerian, sembari membangun sistem dan teknologi pemantauan ekspor.
Isu lain yang mencuat adalah siapa yang akan bertanggung jawab dalam negosiasi harga dengan pembeli internasional, baik selama masa transisi maupun setelah kebijakan berlaku penuh hingga akhir 2026.
Danantara menyatakan akan meninjau harga dalam kontrak ekspor yang sudah ada untuk memastikan tidak berada di bawah harga pasar. Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik penjualan komoditas di bawah harga pasar telah menyebabkan kerugian bagi Indonesia hingga hampir satu triliun dolar dalam tiga dekade terakhir.











