Ribuan buruh dari sejumlah provinsi dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), untuk menekan pemerintah agar merespons persoalan upah dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melansir laporan Kompas, aksi ini akan mengedepankan tiga isu utama dan terbaru terkait kesejahteraan buruh di tiga provinsi. Aksi akan dimulai dari titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan massa aksi akan datang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan perkiraan jumlah 1.000 hingga 1.500 orang.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Iqbal menyebut para buruh membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak adanya revisi terhadap upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Selain itu, buruh juga meminta Gubernur DKI Jakarta menunda penandatanganan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) karena dinilai tidak mewakili kepentingan mayoritas pekerja.
“UMSP DKI Jakarta itu aneh karena hanya mengakomodasi satu kelompok pengusaha, yakni Astra Grup,” kata Saidl dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Tuntutan kedua diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Buruh meminta Gubernur Dedi Mulyadi mengembalikan surat keputusan (SK) upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah, yang menurut serikat pekerja merugikan buruh di tingkat lokal.
Tuntutan ketiga menyangkut ancaman PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur. Para buruh mengklaim perusahaan tersebut tidak membayar gaji selama tiga bulan terakhir akibat masalah perbankan.
“Ancaman PHK sudah di depan mata terhadap 2.500 buruh PT Pakerin di Mojokerto yang sudah tiga bulan tidak digaji,” ujar Said sebagaimana dikutip dari Kompas.
Ia menambahkan bahwa dana perusahaan disimpan di Bank Prima yang kini telah masuk dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aksi ini menambah tekanan terhadap pemerintah pusat dan daerah di tengah meningkatnya ketegangan antara serikat buruh dan otoritas terkait kebijakan pengupahan serta keberlangsungan lapangan kerja.













