OJK setujui penerapan bertahap aturan free float selama tiga tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui implementasi bertahap aturan free float yang disusun Bursa Efek Indonesia, sebagai bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penerapan aturan free float secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan aturan turunan yang bersifat mengikat secara hukum akan diterbitkan paling lambat akhir Maret.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan ini secara bertahap, dengan masa pemenuhan berbeda bagi setiap emiten, yakni satu, dua, hingga tiga tahun.
“Kami akan menerapkan ini secara bertahap untuk melihat kesiapan emiten serta kapasitas pasar dalam menyerap saham free float,” ujar Hasan usai pelantikannya sebagai Kepala Pengawas Pasar Modal.
Ketentuan minimal 15 persen free float menjadi bagian dari paket reformasi pasar modal yang dirancang untuk menjawab kekhawatiran penyedia indeks global MSCI terkait transparansi di Indonesia.
Sebelumnya, peringatan dari MSCI sempat memicu aksi jual di pasar saham yang menghapus sekitar 120 miliar dolar AS nilai kapitalisasi pasar.
Dalam pelaksanaannya, OJK dan BEI akan memastikan ketersediaan permintaan terhadap saham free float yang dilepas ke publik. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajer investasi serta komunitas investor domestik dan internasional.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar sekaligus meningkatkan partisipasi investor, seiring upaya Indonesia memperkuat posisi sebagai salah satu pasar modal utama di kawasan Asia Tenggara.