Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor meminta Financial Action Task Force (FATF) meninjau ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli obligasi khusus Danantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Kelompok tersebut menilai aturan baru itu berpotensi membuka celah bagi praktik pencucian uang dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada Sekretariat FATF pada Rabu (1/7). Dalam surat tersebut, Danantara Monitor meminta lembaga internasional yang menetapkan standar global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme itu meninjau kesesuaian aturan baru Indonesia dengan rekomendasi FATF.
Menurut pernyataan resmi koalisi, perhatian utama tertuju pada Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang khusus Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketentuan tersebut dinilai memberikan perlindungan hukum yang sangat luas bagi transaksi obligasi tersebut.
“Koalisi Danantara Monitor menilai bahwa undang-undang baru ini, khususnya Pasal 50A, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF. Kami meyakini bahwa undang-undang ini disahkan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada Danantara, sovereign wealth fund yang dibentuk oleh Indonesia, serta cara lembaga tersebut dalam menarik investasi,” demikian pernyataan resmi Danantara Monitor.
Pengawasan obligasi khusus
Danantara Monitor secara khusus menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Rekomendasi 5 FATF mengenai Customer Due Diligence (CDD). Dalam standar tersebut, lembaga keuangan diwajibkan melakukan verifikasi terhadap asal-usul dana, sementara ketentuan baru dinilai dapat mengurangi efektivitas proses pemeriksaan tersebut.
Selain itu, koalisi juga memperingatkan adanya potensi benturan dengan rekomendasi FATF terkait penanganan hasil tindak pidana, penyitaan aset, dan langkah-langkah sementara dalam perkara pencucian uang.
Dalam surat Danantara Monitor menyebut aturan baru tersebut tidak hanya berpotensi melemahkan proses uji tuntas, tetapi juga dapat menciptakan jalur legal bagi masuknya dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal. Koalisi meminta FATF meningkatkan pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut.
FATF mengonfirmasi bahwa evaluasi berikutnya terhadap Indonesia akan segera dilakukan bersama Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG). Penilaian tersebut akan mengukur tingkat kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF, termasuk efektivitas penerapan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.













