Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan batas maksimal komisi perusahaan transportasi daring dari 20 persen menjadi 8 persen, dalam langkah yang disebut pemerintah sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan itu disampaikan Prabowo saat pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, pada Jumat, bersamaan dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online.
Prabowo mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembagian pendapatan antara platform digital dan mitra pengemudi, tetapi juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Dengan aturan baru itu, perusahaan aplikasi seperti GoTo dan Grab Holdings hanya dapat mengambil komisi maksimal 8 persen dari setiap perjalanan, turun dari praktik sebelumnya yang dapat mencapai 20 persen atau lebih.
Menurut pemerintah, kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan lebih luas untuk memperkuat posisi pekerja sektor informal dan digital, setelah sebelumnya pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi.
Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari empat juta pengemudi transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat, dengan sekitar seperempat di antaranya beroperasi di wilayah Jabodetabek.
















