Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan komunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna memperoleh tarif yang lebih kompetitif, menyusul penerapan bea tambahan 10 persen terhadap sejumlah produk nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari hasil sementara investigasi Section 301 yang menyoroti praktik kerja paksa dalam rantai pasok global serta isu kelebihan kapasitas produksi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia mencatat pengakuan dari USTR atas komitmen Jakarta dalam mencegah dan memberantas kerja paksa melalui kerangka regulasi yang telah ada. “Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” ujarnya.
Selama proses investigasi, Indonesia terlibat aktif melalui pengajuan dokumen tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, hingga konsultasi bilateral. Meski demikian, dalam hasil sementara, Indonesia tetap masuk dalam daftar 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan 10 persen, bersama sejumlah mitra dagang lain seperti India, Malaysia, Inggris, dan Meksiko.
Di sisi lain, pemerintah melihat peluang dari masuknya beberapa produk Indonesia dalam daftar pengecualian tarif yang ditetapkan USTR. Jakarta berharap fasilitas tersebut dapat diperluas, termasuk mempertahankan pengecualian yang sebelumnya diberikan melalui skema Agreement on Reciprocal Trade.
Washington sendiri dijadwalkan segera mengumumkan keputusan final terkait investigasi kelebihan kapasitas produksi. Indonesia berharap hasil tersebut dapat membuka ruang bagi penyesuaian tarif yang lebih menguntungkan bagi ekspor nasional.
Untuk meredam dampak kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan langkah domestik dengan menyederhanakan aturan impor bahan baku guna menekan biaya produksi. Selain itu, Indonesia juga mempercepat diversifikasi pasar ekspor dengan mengoptimalkan perjanjian dagang yang telah berjalan seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mendorong penyelesaian perundingan baru seperti IEU-CEPA dan I-EAEU FTA.
Langkah ini menjadi penting seiring kebijakan baru Amerika Serikat yang mulai berlaku Jumat (24/7), yang menetapkan tarif antara 10 hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 mitra dagang utama, mencakup sekitar 99 persen total impor AS. Kebijakan tersebut menyasar negara-negara yang dinilai belum cukup kuat menekan peredaran barang hasil kerja paksa dalam perdagangan global.























