Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Angka tersebut naik Rp333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, atau setara kenaikan 6,17 persen.
Pengumuman disampaikan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu. Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan perhitungan menggunakan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar penyesuaian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangannya di Balai Kota.
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya tentu patuh pada peraturan pemerintah yang mengatur soal pengupahan, yakni PP Nomor 51. Itu yang menjadi dasar acuan kami, dan pengumumannya dilakukan besok,” ujar Pramono dikutip oleh Detik News.
Aspirasi buruh
Menanggapi aspirasi kalangan buruh yang mendorong revisi kebijakan serta mempertanyakan besaran UMP, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menetapkan angka upah, tetapi juga memasukkan sejumlah kebijakan pendukung dalam keputusan gubernur (Kepgub).
Menurutnya, pemerintah daerah menyediakan berbagai insentif tambahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pekerja, termasuk di sektor transportasi, pangan, dan layanan kesehatan.
“Dalam keputusan gubernur, kami cantumkan pula insentif yang menyangkut transportasi, pangan, dan kesehatan. Itu menjadi bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta,” kata Pramono.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat melengkapi penetapan UMP Jakarta 2026 sekaligus merespons aspirasi buruh di tengah dinamika ekonomi saat ini.














