DUNIA
2 menit membaca
Otoritas Arab Saudi tahan tujuh WNI dalam kasus dugaan haji ilegal di Mekah
Menurut otoritas Saudi, pelaku haji ilegal dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Otoritas Arab Saudi tahan tujuh WNI dalam kasus dugaan haji ilegal di Mekah
Pemerintah Saudi Arabia dalam dua tahun terakhir memperketat pengawasan terhadap praktik haji tanpa izin. / Reuters

Otoritas Arab Saudi memperluas penyelidikan dugaan praktik haji ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI), dengan total tujuh orang kini ditahan di Mekah, menurut keterangan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan seluruh pihak yang ditahan merupakan WNI dan saat ini masih menjalani proses hukum oleh otoritas Saudi.

Tiga orang berinisial YJJ, JAR, dan AG diketahui ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Mekah, sejak penangkapan pada Selasa (28/4). Menurut KJRI, proses hukum ketiganya sempat dilimpahkan ke kejaksaan Saudi (Niyabah Amah), namun dikembalikan ke kepolisian untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan.

Dalam penelusuran yang sama, Satgas Pelindungan WNI juga menemukan empat WNI lain yang sebelumnya diamankan aparat Saudi, yakni S, AS, AB, dan ZZS.

Tiga di antaranya diduga terkait kepemilikan dana dengan sumber yang belum dapat dijelaskan. Dalam proses penyelidikan, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu riyal, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Pemerintah Arab Saudi dalam dua tahun terakhir memperketat pengawasan terhadap praktik haji tanpa izin melalui kampanye “la haj bila tasreh”, yang melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa dokumen resmi.

Yusron mengatakan langkah pengetatan itu dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan terhadap jemaah yang telah terdaftar secara sah. KJRI Jeddah menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara dan memastikan hak-hak hukum para WNI tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

Menurut otoritas Saudi, pelaku haji ilegal dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Sementara pihak yang terbukti memfasilitasi keberangkatan ilegal terancam denda minimal 50 ribu riyal untuk setiap orang yang diberangkatkan.

TerkaitTRT Indonesia - Tiga WNI ditangkap di Makkah atas dugaan penipuan layanan Haji ilegal, Polri akan tindak lanjuti
SUMBER:TRT Indonesia