ASIA
3 menit membaca
Kejagung tetapkan petinggi Pertamina dan taipan Riza Chalid tersangka korupsi Petral
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi pengadaan minyak mentah di anak usaha Pertamina pada periode 2008-2015 yang memicu kerugian negara dan lonjakan harga BBM.
Kejagung tetapkan petinggi Pertamina dan taipan Riza Chalid tersangka korupsi Petral
Para pekerja mengisi BBM di SPBU milik Pertamina di Jakarta, 10 Maret 2026. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
6 jam yang lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka mencakup jajaran eksekutif PT Pertamina (Persero) hingga taipan minyak yang selama ini menjadi sorotan publik, Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2015.

Fokus penyelidikan mengarah pada aktivitas pengadaan melalui Pertamina Energy Services (PES) dan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), unit usaha yang telah dibubarkan pemerintah pada 2015 silam.

Manipulasi tender dan kebocoran data

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses tender serta menggelembungkan estimasi biaya (markup). Praktik ini berdampak langsung pada biaya operasional Pertamina yang membengkak, yang pada akhirnya membebani harga jual bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.

"Proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang ini dibuat melalui rantai pasok yang lebih panjang sehingga harga menjadi lebih tinggi, terutama untuk jenis bensin oktan 88 dan 92," ujar Nahdi kepada media, Kamis (9/4) malam.

Selain manipulasi harga, pihak kejaksaan juga menuding para tersangka membocorkan informasi rahasia mengenai data kebutuhan minyak mentah dan bensin nasional kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Keterlibatan Riza Chalid dan kerugian negara

Dua dari tujuh tersangka merupakan pihak swasta, yakni Riza Chalid selaku beneficial owner dari tiga perusahaan yang diuntungkan dalam transaksi tersebut, serta seorang direktur dari salah satu perusahaannya.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus buron. Pihak berwenang menyebut Riza memiliki pengaruh besar dalam mengintervensi proses tender di Pertamina. Nama Riza sebelumnya juga telah terseret dalam kasus lain terkait penyewaan terminal BBM ilegal dan impor minyak mentah yang telah menyeret sembilan orang ke penjara awal tahun ini, termasuk putra sang taipan.

Lima tersangka lainnya berasal dari internal perusahaan negara, yang terdiri dari seorang Vice President dan manajer di Pertamina pusat, serta tiga pejabat dari Pertamina Energy Services (PES).

Ancaman hukuman penjara seumur hidup

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dakwaan ini membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menanggapi langkah hukum ini, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Kami menghormati proses penegakan hukum dan mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap juru bicara Pertamina kepada Reuters.

Kasus ini menjadi babak baru dalam upaya pembersihan sektor migas Indonesia dari praktik "mafia migas" yang selama bertahun-tahun dianggap menjadi parasit dalam ketahanan energi nasional.

TerkaitTRT Indonesia - Putra Riza Chalid jalani sidang putusan kasus korupsi minyak di Jakarta
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi