Indonesia setujui repatriasi dua warga Belanda terpidana narkoba, satu dijatuhi hukuman mati
Indonesia dan Belanda sepakat memulangkan dua warga Belanda terpidana narkoba, termasuk satu narapidana mati dan satu seumur hidup, atas permintaan kemanusiaan. Pemulangan dijadwalkan 8 Desember.
Indonesia dan Belanda pada Selasa mencapai kesepakatan untuk memulangkan dua warga Belanda yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika, termasuk satu terpidana mati dan satu narapidana seumur hidup. Kesepakatan itu ditandatangani secara terpisah di Jakarta dan Amsterdam, menyusul permintaan Raja Belanda serta Kementerian Luar Negeri Belanda karena kondisi kesehatan kedua pria tersebut yang terus memburuk.
Menteri Hukum dan HAM senior Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan itu. “Kami berharap proses pemulangan dapat dilakukan pada 8 Desember,” ujarnya saat menandatangani dokumen di Jakarta.
Di Amsterdam, Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel menandatangani dokumen yang sama dalam upacara resmi yang dihadiri delegasi kedua negara.
Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, menyebut permintaan tersebut didorong alasan kemanusiaan.
“Kami sangat berterima kasih bahwa Indonesia mengizinkan dua warga Belanda ini berada lebih dekat dengan keluarga mereka,” katanya. Ia menambahkan bahwa transfer tahanan ini menunjukkan “kerja sama yang baik antara kedua negara di bidang hukum dan keadilan.”
Salah satu narapidana, Siegfried Mets, 74 tahun, telah 17 tahun mendekam di penjara Jakarta setelah divonis mati karena keterlibatannya dalam pengiriman 600.000 pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia pada Februari 2008.
Narapidana lainnya, Ali Tokman, 65 tahun, ditangkap pada 2014 di Bandara Surabaya dengan barang bukti lebih dari 6 kilogram MDMA dan telah menjalani 11 tahun dari hukuman seumur hidup.
Pemerintahan Presiden Prabowo sebelumnya juga telah memulangkan beberapa narapidana asing berdasarkan perjanjian bilateral, termasuk seorang warga Filipina yang terancam hukuman mati, lima warga Australia dalam kasus heroin, serta dua warga Inggris yang menghadapi hukuman mati dan penjara seumur hidup terkait penyelundupan narkoba.
Meski memiliki salah satu undang-undang narkotika paling keras di dunia, Indonesia tetap menjadi jalur utama penyelundupan narkoba internasional, menurut Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Sindikat global disebut terus menyasar negara ini karena populasi mudanya yang besar.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bulan lalu menunjukkan sekitar 530 orang berada di daftar terpidana mati, sebagian besar terkait narkoba, termasuk hampir 100 warga asing.
Eksekusi terakhir dilakukan pada Juli 2016 terhadap satu warga Indonesia dan tiga warga asing.