DUNIA
2 menit membaca
Indonesia akan memulangkan WN Inggris yang dijatuhi hukuman mati setelah ditahan selama satu dekade
Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi penandatanganan kesepakatan transfer dengan Menteri Dalam Negeri Inggris Yvette Cooper, yang memungkinkan Lindsay Sandiford, 68, dan Shahab Shahabadi, 35, untuk kembali ke Inggris.
Indonesia akan memulangkan WN Inggris yang dijatuhi hukuman mati setelah ditahan selama satu dekade
Menkumham Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa ia menandatangani kesepakatan transfer dengan Menteri Dalam Negeri Inggris Yvette Cooper. / AP
21 Oktober 2025

Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan Inggris untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk seorang wanita lanjut usia yang sakit parah dan telah lebih dari satu dekade berada di hukuman mati karena kasus penyelundupan narkoba, menurut pejabat pada hari Selasa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani kesepakatan transfer dengan Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper. Kesepakatan ini memungkinkan Lindsay Sandiford, 68 tahun, dan Shahab Shahabadi, 35 tahun, untuk kembali ke Inggris dalam beberapa minggu mendatang setelah pengaturan teknis selesai.

“Kami sepakat untuk memberikan transfer tahanan ke Inggris. Kesepakatan telah ditandatangani,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Kedua tahanan tersebut, tambahnya, menderita masalah kesehatan yang serius. Sandiford, yang diperiksa oleh dokter Indonesia dan Inggris, dinyatakan “sakit parah,” sementara Shahabadi dilaporkan menghadapi berbagai masalah kesehatan fisik dan mental.

TerkaitTRT Indonesia - Dua WNA asal Inggris ditangkap di Bali karena diduga selundupkan kokain

Kasus Sandiford: Satu dekade di hukuman mati

Sandiford, yang berasal dari Redcar di timur laut Inggris, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013 setelah petugas bea cukai di Bali menemukan kokain senilai $2,14 juta yang disembunyikan di kopernya saat tiba dari Thailand pada tahun sebelumnya.

Dia mengakui pelanggaran tersebut tetapi mengklaim bahwa dia bertindak di bawah tekanan setelah sindikat narkoba mengancam akan membunuh putranya. Bandingnya ditolak pada tahun 2013, dan sejak itu dia tetap berada di hukuman mati di Lapas Kerobokan Bali yang penuh sesak.

Kasusnya menarik perhatian luas di Inggris, di mana tabloid menerbitkan surat-suratnya yang menggambarkan ketakutannya akan eksekusi. “Eksekusi saya sudah dekat, dan saya tahu saya bisa mati kapan saja sekarang,” tulisnya pada tahun 2015.

Perubahan bertahap Indonesia terhadap hukuman mati

Indonesia memberlakukan beberapa undang-undang narkoba paling ketat di dunia, dengan lebih dari 90 warga asing saat ini berada di hukuman mati, semuanya terkait dengan kasus narkotika.

Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Jakarta mulai memulangkan beberapa tahanan profil tinggi daripada mengeksekusi mereka.

Dalam setahun terakhir saja, Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso dari Filipina, yang menghabiskan 15 tahun di hukuman mati, dan Serge Atlaoui, warga negara Prancis, yang kembali ke negaranya pada Februari setelah 18 tahun di penjara.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah penjarakan lima WNA terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali

SUMBER:TRT World & Agencies