Otoritas Jasa Keuangan merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon guna meningkatkan likuiditas pasar karbon nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi dilakukan seiring besarnya potensi perdagangan karbon di dalam negeri.
Menurutnya, terdapat 49 proyek baru pengurangan emisi yang diperkirakan mampu menghasilkan 7,69 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Selain itu, 10 proyek yang sudah berjalan diproyeksikan menambah suplai sekitar 2,15 juta ton CO2e.
Dengan tambahan tersebut, total unit karbon yang berpotensi diperdagangkan diperkirakan mencapai 9,54 juta ton CO2e.
“Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen. Nilainya diperkirakan berkisar Rp560,9 miliar hingga Rp1,36 triliun berdasarkan harga unit karbon di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis.
OJK optimistis pasar karbon Indonesia akan terus berkembang melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun pasar yang transparan sekaligus mencegah praktik double counting atau pencatatan ganda kredit karbon.
Meski demikian, Friderica mengakui nilai transaksi pasar karbon domestik masih relatif kecil. Hingga kini, total transaksi bursa karbon nasional baru mencapai sekitar Rp93,75 miliar.
Nilai tersebut masih jauh dibandingkan pasar karbon global. Pasar karbon Uni Eropa tercatat bernilai sekitar US$700 miliar, sementara pasar karbon China mencapai sekitar US$40 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan keterbatasan suplai unit karbon masih menjadi tantangan utama karena banyak proyek karbon masih dalam tahap sertifikasi.
Ia berharap implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dapat mempercepat pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Nasional yang nantinya terhubung langsung dengan bursa karbon nasional.
“Kami berharap semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon,” kata Hasan.
OJK juga terus mendorong integrasi pasar primer dan sekunder karbon nasional. Selain regulasi, pengembangan pasar karbon disebut turut dipengaruhi kebijakan pendukung lain seperti penerapan pajak karbon dan kuota emisi.















