Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, yang juga sekaligus pendiri perusahaan ternama Indonesia Gojek memperingatkan meningkatnya kekhawatiran investor terhadap risiko hukum di Indonesia saat menyampaikan pembelaan akhir pada Selasa (2/6) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah selama pandemi COVID-19.
Jaksa menuduh program tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar US$125,64 juta. Mereka menuntut hukuman 18 tahun penjara serta denda dan restitusi sekitar Rp6 triliun. Nadiem juga dituding memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan sistem operasi Chrome OS pada periode 2020–2022.
Menurut jaksa, spesifikasi tender disusun sedemikian rupa sehingga hanya sesuai dengan sistem milik Google, dengan tujuan menjadikan perusahaan tersebut sebagai pengendali ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Mereka juga menyinggung investasi Google di perusahaan induk Gojek serta pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Asia Pasifik dan Indonesia pada 2020 sebagai faktor yang memengaruhi keputusan pengadaan. Meski demikian, Google tidak didakwa dalam kasus ini.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengadaan dan meragukan klaim adanya kerugian negara maupun harga yang tidak wajar.
“Para ahli dan saksi menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, serta tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,” ujarnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa investasi Google di Gojek tidak terkait dengan kebijakan pengadaan. Ia mengutip pernyataan Google yang menyebut investasi dilakukan antara 2017 hingga 2021, sebagian besar sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyoroti dampak kasus ini terhadap persepsi dunia usaha dan profesional muda. Ia menyebut ketidakpastian hukum dapat menimbulkan ketakutan dan dianggap sebagai preseden buruk oleh komunitas bisnis.
“Profesional muda takut bisa menjadi korban berikutnya, sementara pelaku usaha tidak memahami mengapa kasus ini dibawa ke pengadilan,” katanya.
Sejauh ini, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara hingga empat setengah tahun kepada tiga pejabat yang terkait dengan kementerian dalam perkara tersebut, termasuk seorang konsultan teknologi.






















