Komisi XI DPR RI mulai mendiskusikan wacana revisi Undang-Undang Keuangan Negara, Kamis (17/9). Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai batas maksimal defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Aturan yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini lahir pascakrisis keuangan Asia akhir 1990-an dan selama ini menjadi fondasi utama kepercayaan investor terhadap kredibilitas fiskal Indonesia. Namun, batas belanja tersebut kini dinilai perlu ditinjau ulang seiring besarnya kebutuhan intervensi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dorongan keluar dari jebakan pendapatan menengah
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai batas defisit 3 persen tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang absolut sehingga mengunci ruang fiskal pemerintah. Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekspansi pertumbuhan untuk melepaskan diri dari status negara berpendapatan menengah (middle-income trap).
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?" ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (17/9).
Ia menambahkan bahwa Indonesia saat ini memiliki momentum emas berupa bonus demografi yang harus didukung oleh kebijakan fiskal ekspansif. Menurutnya, pembahasan defisit selama ini terlalu berfokus pada akibat (impact), bukan pada akar penyebabnya (cause).
"Itu akibat dari sebuah persamaan. Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," tegas Misbakhun.
Dukungan senada disampaikan Wakil Ketua Banggar, Mohamad Hekal, yang menilai batasan fiskal saat ini berisiko menghambat pencapaian program-program prioritas.
Meski demikian, penolakan datang dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Ia menegaskan pentingnya mempertahankan disiplin anggaran demi menjaga persepsi pasar.
"Jika kita tidak mampu mendisiplinkan diri sendiri, termasuk dalam menjaga batas defisit 3 persen, pasar yang akhirnya akan mendisiplinkan kita," kata Harris saat dihubungi Reuters.
Menanggapi dinamika di parlemen, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen guna merawat kredibilitas fiskal nasional.
Opsi batas rata-rata dan rasio pembayaran utang
Dalam rapat konsultasi tersebut, kalangan ekonom mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru menghapus batasan fiskal tanpa menyiapkan mekanisme pengawas pengganti (guardrails). Salah satu indikator alternatif yang diusulkan adalah pembatasan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak.
Ekonom Universitas Indonesia, Chaikal Nuryakin, mengusulkan penerapan batas defisit rata-rata dalam rentang waktu tertentu, misalnya lima hingga sepuluh tahun. Skema ini dinilai mampu memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pemerintah tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Proses pembahasan revisi UU Keuangan Negara ini diperkirakan masih berjalan panjang dan belum akan rampung pada masa persidangan DPR yang berlangsung hingga November mendatang.


























