Indonesia izinkan chatbot Grok kembali beroperasi dengan pengawasan ketat

Pemerintah mengizinkan chatbot kecerdasan buatan Grok kembali beroperasi secara terbatas setelah sempat diblokir karena konten seksual eksplisit. Operasional Grok kini berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Komunikasi dan Digital.

By
FOTO ARSIP: Ilustrasi menunjukkan logo xAI Grok. / Reuters

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Indonesia memberikan izin bersyarat bagi Grok, chatbot berbasis kecerdasan buatan milik Elon Musk, untuk kembali digunakan di Tanah Air. Kebijakan ini diambil setelah platform X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu, kementerian menyebut X Corp telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk pembatasan akses terhadap fitur tertentu guna mencegah penyalahgunaan layanan Grok.

Sempat diblokir karena konten bermasalah

Indonesia sebelumnya memblokir akses ke Grok pada Januari lalu setelah muncul kekhawatiran chatbot tersebut disalahgunakan untuk menghasilkan konten seksual eksplisit dan gambar tidak senonoh tanpa persetujuan. Malaysia juga mengambil langkah serupa dan menjadi salah satu negara pertama yang membatasi layanan Grok.

Namun, otoritas Malaysia telah mencabut pembatasan sementara setelah perusahaan mengambil langkah pengamanan dan pencegahan. Regulator setempat menyatakan akan terus memantau implementasi komitmen yang telah disepakati bersama perwakilan X Corp.

Pemerintah siapkan langkah tegas

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi operasional Grok di Indonesia tidak bersifat mutlak. Pemerintah akan memverifikasi dan menguji langkah-langkah perbaikan yang diklaim telah dilakukan perusahaan.

Menurut Sabar, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lanjutan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaannya, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil langkah korektif, termasuk kembali menangguhkan akses layanan,” ujar Sabar.

Kebijakan ini menegaskan sikap pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dengan perlindungan masyarakat dan penegakan hukum di ruang digital.