ASIA
1 menit membaca
ICC akan putuskan apakah mantan Presiden Filipina Duterte layak diadili
Hakim ICC akan meninjau kembali tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan kampanye anti-narkoba.
ICC akan putuskan apakah mantan Presiden Filipina Duterte layak diadili
Rodrigo Duterte berpidato saat pidato kenegaraan tahunan di Dewan Perwakilan Rakyat di Manila pada 26 Juli 2021 [ARSIP]. / AFP
16 jam yang lalu

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) akan membuka sidang konfirmasi dakwaan pada hari Senin terhadap mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte di Den Haag dalam kasus yang menuduh kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut media lokal.

Proses selama empat hari itu akan mencakup tinjauan tahunan atas penahanan Duterte, langkah prosedural untuk menentukan apakah ia layak berpartisipasi dalam persidangan saat berada dalam tahanan, lapor Manila Times pada hari Senin (23/2).

Para hakim akan menilai apakah terdapat alasan kuat untuk percaya bahwa Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan pembunuhan yang terkait dengan kampanye anti-narkoba saat ia menjadi wali kota Davao dan kemudian sebagai presiden dari 2016 hingga 2022.

Tim pembela Duterte dipimpin oleh pengacara Inggris-Israel Nicholas Kaufman, dengan pengacara Prancis Dov Jacobs sebagai penasihat pendamping. Penuntut dipimpin oleh Wakil Jaksa ICC Mandiaye Niang, mantan hakim internasional dan pejabat PBB.

Duterte, 80 tahun, tidak akan menghadiri sidang secara langsung maupun daring setelah melepaskan haknya untuk hadir, dengan alasan penolakannya terhadap yurisdiksi ICC dan masalah kesehatan.

Ia telah ditahan di fasilitas tahanan ICC di Den Haag sejak Maret lalu dan menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan kematian dalam perang melawan narkoba antara 2011 dan 2019.

TerkaitTRT Indonesia - Mantan presiden Filipina Duterte ditangkap atas kejahatan terhadap kemanusiaan
SUMBER:AA
Jelajahi
Dua bus TransJakarta tabrakan di Koridor 13, puluhan penumpang luka
TNI-Polri evakuasi 198 pekerja tambang termasuk puluhan WNA usai serangan KKB di Papua Tengah
Bareskrim bongkar dugaan TPPU emas ilegal Rp25,8 Triliun, emas batangan dan dokumen disita
KA Bandara Soekarno-Hatta tabrak truk di Poris, layanan Duri–Tangerang lumpuh sementara
Prabowo tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai dirut BPJS Kesehatan periode 2026–2031
Cuaca buruk diduga picu pesawat pengangkut BBM jatuh di Nunukan, pilot tewas
Mantan presiden Korsel Yoon dihukum penjara seumur hidup atas upaya darurat militer
Pesawat Pelita Air Service (PAS) Jatuh di Nunukan, Kalimantan Utara
Pesawat Pelita Air jatuh di Nunukan, investigasi masih berlangsung
Rapat Paripurna DPR setujui hibah kapal patroli Jepang untuk TNI AL
Indonesia perkuat perlindungan pekerja migran di Malaysia lewat koordinasi bilateral
Bus Cahaya Trans beroperasi tanpa izin sejak 2022 terungkap setelah kecelakaan di Krapyak
Sanae Takaichi resmi diangkat sebagai Perdana Menteri Jepang oleh dewan rakyat
Kapal KM Intim Teratai karam di perairan pulau Makian, SAR bergegas lakukan penyelamatan
Pemerintah salahkan OPM atas serangan pesawat sipil di Papua yang tewaskan dua awak
TNI AU uji coba pendaratan F-16 di Tol Lampung sebagai landasan darurat pesawat militer
Bocah 9 tahun tewas tenggelam di Embung Sejuk Cipayung
Lubang raksasa di Aceh terus membesar, pemerintah tutup akses publik
Jakarta hadapi krisis sampah, dari pasar yang berbau menyengat hingga TPA yang nyaris meledak
Bank Indonesia siapkan Rp185,6 triliun uang tunai untuk Ramadan dan Idulfitri