Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam pembukaan kedutaan oleh pihak yang disebut “Somaliland” di Yerusalem yang diduduki. Dalam pernyataan resminya, Sekretariat Jenderal OKI menyebut langkah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai resolusi internasional yang relevan.
OKI menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki. Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa seluruh kebijakan maupun tindakan yang bertujuan mengubah status politik, hukum, dan demografis kota itu tidak memiliki kekuatan hukum menurut hukum internasional.
“Langkah ini ilegal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB dan resolusi-resolusi terkait,” demikian pernyataan Sekretariat Jenderal OKI.
Dalam pernyataan yang sama, OKI kembali menyampaikan dukungan penuh kepada Republik Federal Somalia. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya terhadap kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah Somalia di tengah kontroversi terkait pembukaan kantor diplomatik tersebut.
OKI juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas terhadap tindakan yang disebutnya melanggar hukum internasional itu serta mendorong upaya bersama untul menentangnya.
“Sekretariat Jenderal menegaskan solidaritas penuh kepada Republik Federal Somalia dan dukungan yang tidak tergoyahkan terhadap kedaulatan serta integritas teritorialnya,” tulis pernyataan tersebut.
Somaliland merupakan wilayah di kawasan Tanduk Afrika yang memproklamasikan pemisahan diri dari Somalia pada 1991. Namun hingga kini, wilayah tersebut belum memperoleh pengakuan luas sebagai negara berdaulat dari mayoritas anggota PBB, termasuk Indonesia.












