ASIA
2 menit membaca
Longsor di TPA Bantargebang tewaskan empat orang, pencarian korban berlanjut
Lebih dari 200 personel gabungan yang terdiri dari polisi, militer, dan tim penyelamat telah dikerahkan sejak Senin pagi dalam operasi pencarian, dengan dukungan 17 unit ekskavator.
Longsor di TPA Bantargebang tewaskan empat orang, pencarian korban berlanjut
Badan pencarian dan pertolongan menyatakan petugas membuka akses menuju titik longsor dengan menggunakan alat berat. / Dok. Dinas LH Prov. DKI
4 jam yang lalu

Tim penyelamat masih mencari sedikitnya lima orang yang dilaporkan hilang setelah longsor tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, menewaskan empat orang pada Minggu.

Longsor terjadi sekitar pukul 14.30 waktu setempat di lokasi pembuangan sampah terbesar di Indonesia tersebut, sekitar 25 kilometer dari Jakarta. Hujan deras yang mengguyur kawasan itu diduga membuat tumpukan sampah menjadi tidak stabil hingga akhirnya runtuh.

Badan pencarian dan pertolongan menyatakan petugas membuka akses menuju titik longsor dengan menggunakan alat berat seperti backhoe dan mengerahkan anjing pelacak untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan korban. Lebih dari 200 personel gabungan yang terdiri dari polisi, militer, dan tim penyelamat telah dikerahkan sejak Senin pagi dalam operasi pencarian, dengan dukungan 17 unit ekskavator.

Empat orang dilaporkan selamat dari kejadian tersebut. Badan SAR Jakarta sebelumnya menyatakan empat korban meninggal dunia yang memiliki warung kecil di sekitar lokasi, serta dua sopir truk.

Pengolahan sampah yang buruk

TPST Bantargebang memiliki luas lebih dari 110 hektare dan menjadi salah satu tempat pembuangan terbuka terbesar di dunia, menampung sekitar 55 juta ton sampah. Lokasi tersebut menerima sekitar 6.500 hingga 7.000 ton sampah setiap hari.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola TPST Bantargebang untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hanif juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara serta denda bagi operator yang dengan sengaja melanggar standar lingkungan hingga menimbulkan korban luka maupun kematian.

Presiden Prabowo Subianto pada bulan lalu mengatakan sebagian besar tempat pembuangan sampah di Indonesia diperkirakan akan melampaui kapasitas pada 2028.

Pemerintah berencana menginvestasikan sekitar $3,5 miliar untuk membangun 34 fasilitas pengolahan sampah menjadi energi dalam dua tahun ke depan, yang akan membakar sampah untuk menghasilkan listrik.

TerkaitTRT Indonesia - BRIN: Lubang raksasa di Aceh Tengah terbentuk akibat longsor
SUMBER:TRT Indonesia