Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan tangkap tangan terhadap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka yang ditangkap meliputi Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk berinisial ADR, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN berinisial LMP, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON.
Selain itu, KPK juga menahan pihak swasta berinisial LEV, serta empat orang lainnya—ARF, FEZ, MF, dan ERW—yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Konstruksi perkara bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebagian masih dalam status sengketa dengan ahli waris yang sebelumnya melayangkan gugatan di PTUN Bandung.
Untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat, pihak Summarecon melalui perantara mendekati ERW agar berkoordinasi dengan SON. Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan uang komitmen (fee) sebesar Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Setelah disepakati, ADR menyerahkan uang Rp1,5 miliar tersebut. Dari jumlah itu, ERW membagikan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain praktik suap perizinan lahan, penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat KemenATR/BPN terkait mutasi, promosi jabatan, hingga pengurusan layanan pertanahan lainnya.
Dalam operasi penindakan ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, SAR, dan RM) dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.























