Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas Israel saat berupaya mendistribusikan bantuan ke Jalur Gaza pada Mei lalu resmi mengajukan laporan hukum terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Laporan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI pada Rabu (29/7).
Kesembilan WNI tersebut merupakan bagian dari rombongan relawan Global Sumud Flotilla yang dicegat oleh militer Israel di perairan internasional. Bersama lebih dari 400 aktivis lintas negara lainnya, mereka sempat ditahan selama beberapa hari oleh pihak berwenang Israel.
Kuasa hukum para relawan, Kafin Muhammad, mengonfirmasi bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak militer Israel.
"Kami meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Zionis Israel," ujar Kafin kepada AFP.
Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memberikan kewenangan "yurisdiksi universal" (universal jurisdiction) bagi peradilan nasional untuk mengadili perkara tindak pidana berat yang terjadi di luar wilayah teritorial negara.
Dalam berkas laporan tersebut, nama Benjamin Netanyahu secara eksplisit tercantum sebagai pihak terlapor dalam kapasitasnya sebagai panglima tertinggi militer Israel. Laporan itu juga dilengkapi dengan kesaksian langsung dari para relawan Indonesia mengenai dugaan perlakuan buruk dan tindak kekerasan yang mereka alami selama berada dalam tahanan Israel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak juru bicara Kejaksaan Agung RI belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penyelidikan tersebut.
Tindakan perlakuan keras militer Israel terhadap aktivis kemanusiaan armada tersebut sebelumnya memicu kecaman keras dari masyarakat internasional. Gelombang protes meluas setelah salah satu menteri Israel mengunggah rekaman video yang memperlihatkan para relawan dipaksa berlutut dengan kedua tangan terikat di belakang punggung.
Selain langkah hukum di Indonesia, sejumlah negara lain seperti Prancis, Italia, dan Australia juga telah membuka penyelidikan yudisial secara mandiri atas insiden pencegatan armada bantuan tersebut. Israel sendiri terus mempertahankan blokade total terhadap Jalur Gaza dan memegang kendali penuh atas seluruh titik akses masuk sejak tahun 2007.


















