BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
BI siapkan regulasi usai mandat diperluas, fokus ke pertumbuhan dan lapangan kerja
UU yang disahkan pada Kamis itu memperluas cakupan tugas BI dengan menambahkan dukungan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja ke dalam mandatnya.
BI siapkan regulasi usai mandat diperluas, fokus ke pertumbuhan dan lapangan kerja
Kantor Pusat Bank Sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) di Jakarta. /Foto: BI

Bank Indonesia (BI) menyatakan akan segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut dari undang-undang baru sistem keuangan yang memperluas mandat lembaga tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara BI, Ramdan Denny Prakoso, sehari setelah parlemen mengesahkan regulasi yang mempertegas peran bank sentral tidak hanya dalam menjaga stabilitas moneter, tetapi juga dalam mendorong sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Ramdan, BI sejak awal telah terlibat dalam proses pembahasan undang-undang tersebut dan memberikan sejumlah masukan selama tahap legislasi. 

“BI akan menyiapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan sesuai dengan mandat regulasi yang diberikan setelah undang-undang ini resmi berlaku,” ujarnya.

TerkaitTRT Indonesia - RUU P2SK disepakati, BI bakal ikut fokus dorong sektor riil dan penciptaan kerja

Undang-undang yang disahkan pada Kamis itu memperluas cakupan tugas BI dengan menambahkan dukungan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja ke dalam mandatnya. 

Hal ini melengkapi fungsi utama bank sentral yang selama ini berfokus pada stabilitas harga, nilai tukar, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kekhawatiran pada iklim investasi

Sejumlah analis menyoroti potensi implikasi dari regulasi baru tersebut, terutama terkait meningkatnya kewenangan parlemen dalam mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada lembaga keuangan, termasuk bank sentral. 

Selain itu, perubahan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI juga menjadi perhatian.

Kekhawatiran ini turut memicu sentimen di kalangan investor terkait kemungkinan intervensi terhadap independensi bank sentral, terutama di tengah ambisi pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.

Hingga kini, rincian lengkap undang-undang tersebut belum dipublikasikan secara menyeluruh. Pemerintah dan parlemen baru mengungkap sebagian isi regulasi kepada publik.

Ramdan menegaskan bahwa BI akan tetap menjalankan bauran kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan yang berkelanjutan. 

Ia juga menambahkan bahwa bank sentral akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan parlemen guna mencapai target ekonomi yang telah ditetapkan.

TerkaitTRT Indonesia - IHSG tertekan hingga 4 persen di tengah aksi jual asing dan sentimen domestik
SUMBER:Reuters