Türkiye telah memberlakukan undang-undang baru yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
UU yang disahkan Majelis Nasional pada 23 April itu melarang anak di bawah 15 tahun membuat akun di platform media sosial, serta mewajibkan penyedia layanan menerapkan kontrol orang tua yang jelas, termasuk pemantauan waktu penggunaan dan persetujuan saat pendaftaran.
Platform juga diwajibkan menindaklanjuti pengaduan secara cepat serta mengambil tindakan terhadap iklan yang menyesatkan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi, termasuk larangan iklan hingga pembatasan bandwidth.
Platform gim digital juga harus menerapkan klasifikasi usia. Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah dipublikasikan di lembar negara resmi.
Dilema Der Spiegel
Cara media menyajikan suatu isu kepada pembaca, melalui kerangka interpretasi tertentu, sangat memengaruhi cara publik memahami pandangan yang berbeda.
Media kerap menggunakan pendekatan ini untuk membentuk persepsi dan mengarahkan cara berpikir audiens terhadap suatu isu.

Meski praktik ini dinilai tidak etis dalam teori jurnalistik, sejumlah media tetap mempertahankan pendekatan framing tersebut.
Dalam konteks Türkiye, media Eropa disebut kerap menunjukkan pola yang menonjol dalam pemberitaan semacam ini.
Cara Der Spiegel memberitakan regulasi yang sama, baik yang diterapkan Uni Eropa maupun Türkiye, dinilai sangat berbeda.
Jika regulasi di Uni Eropa digambarkan sebagai “perlindungan dan pengaturan”, maka kebijakan serupa di Türkiye kerap dilabeli sebagai “larangan kontroversial dan pengawasan”.
Perbedaan ini dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan yang jelas dalam pemberitaan.
Kritik terhadap DW Turkish
Pemberitaan DW Turkish juga disebut menunjukkan pola framing tertentu dalam membahas regulasi ini.
Dalam artikel yang tampak seperti laporan netral, muncul sejumlah frasa seperti “dikhawatirkan larangan ini juga berdampak pada orang dewasa” atau “ada kekhawatiran bahwa penerapan aturan bisa menyasar pengguna dewasa”.
Hal ini disebut membentuk kerangka negatif dalam persepsi pembaca.
Pendekatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberagaman perspektif.
Selain itu, penggunaan istilah VPN sebagai “perangkat untuk menghindari sensor di negara seperti Türkiye” juga dikritik sebagai sudut pandang yang bias.
Pada 2020, DW Turkish juga disebut pernah mengambil posisi serupa dengan menggambarkan regulasi media sosial Türkiye secara negatif, dengan membandingkannya terhadap standar hukum di Jerman.
Meskipun dinilai sedikit melunak saat ini, kecenderungan tersebut disebut masih terlihat.
Pencarian solusi global
Tidak hanya Türkiye, berbagai negara di dunia juga tengah mencari cara untuk melindungi anak-anak dari risiko media sosial.
Banyak negara mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Latar belakang kebijakan ini mencakup meningkatnya masalah seperti gangguan konsentrasi, perundungan, penurunan motivasi, hingga risiko radikalisasi di ruang digital.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ketat, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, X, dan Facebook pada Desember 2025.
Prancis juga telah mengesahkan langkah serupa, sementara beberapa negara Asia turut menerapkan kebijakan yang sejalan. Denmark dan Norwegia tengah menyiapkan pembatasan untuk usia di bawah 15 dan 16 tahun.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store menyebut rancangan undang-undang terkait akan diajukan tahun ini.
Di Inggris, Perdana Menteri Keir Starmer menilai aturan yang ada saat ini belum cukup melindungi anak dari dampak buruk internet.
Yunani juga mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun mulai 1 Januari 2027.
Di tingkat Uni Eropa, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyebut aplikasi verifikasi usia digital telah siap digunakan dan akan segera diterapkan.
Secara umum, berbagai negara disebut menghadapi tantangan yang sama, yakni melindungi anak di tengah ekosistem digital yang semakin luas.
Dengan regulasi baru ini, Türkiye menempatkan diri dalam arus kebijakan global yang lebih luas dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh TRT DEUTSCH.
















