Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto murni merupakan langkah penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan politik.
"Kami memastikan bahwa ini murni penegakan hukum dan tidak ada hubungannya dengan persaingan atau hal lainnya," ujar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11). Ia menambahkan bahwa penangkapan para pelaku harus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kepolisian.
Penyelidikan ini mencuat di tengah keretakan hubungan antara Presiden Prabowo dan pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi). Kasus tersebut melibatkan penangkapan tiga perwira tinggi Polri pada Selasa (3/11), termasuk mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, yang diduga melakukan penyadapan terhadap telepon Prabowo serta sejumlah politisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, pejabat pemerintah, dan pengusaha sejak 2025. Presiden Prabowo kemudian memecat Listyo sehari setelah penangkapan tersebut.
Juru bicara kepresidenan menyatakan bahwa penyadapan terhadap komunikasi presiden dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Sementara itu, Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, pihak pemerintah maupun kepolisian belum mengumumkan motif di balik aksi penyadapan tersebut.
DPR Pertimbangkan Pemakzulan Gibran
Buntut dari skandal penyadapan ini, sejumlah partai politik di DPR mulai mematangkan wacana penggunaan hak angket untuk memeriksa keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa dialog antarpartai di parlemen berlangsung semakin intensif. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait ijazah sekolah menengah atas (SMA) luar negeri milik Gibran yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Ada dialog yang semakin intensif di parlemen untuk menggunakan hak konstitusional mereka, terutama setelah munculnya kasus penyadapan ini," kata Hasto seperti dikutip Reuters.
Selain PDI Perjuangan, tiga partai politik anggota koalisi pemerintah juga mengkaji opsi serupa. Pejabat senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mengonfirmasi bahwa partainya sedang menelaah berbagai pilihan dan menjalin komunikasi dengan partai-partai lain di parlemen.
Pengamat politik dari ISEAS – Yusof Ishak Institute Singapura, Burhanuddin Muhtadi, menilai proses penggunaan hak angket ini berpotensi kuat berujung pada pemakzulan (impeachment) Gibran dari kursi wakil presiden.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi terkait dinamika politik tersebut.























