Bareskrim sita lebih dari 207.529 pil ekstasi yang dibuang di Tol Trans Sumatera
Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus penemuan 207.529 butir ekstasi yang dibuang di ruas Tol Trans Sumatera, diduga terkait jaringan lintas provinsi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan 207.529 butir ekstasi dari kasus penemuan tas berisi puluhan ribu pil yang dibuang di ruas Tol Trans Sumatera. Barang bukti tersebut memiliki nilai estimasi sekitar Rp207,5 miliar setelah melalui pemeriksaan laboratorium.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jumlah ekstasi yang disita berpotensi menyelamatkan korban dalam jumlah setara dengan pil yang ditemukan.
“Ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan sebanyak 207.529 butir. Jumlah ini berpotensi menyelamatkan 207.529 jiwa,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pelimpahan penanganan perkara dari Polda Lampung ke Bareskrim dilakukan untuk mempercepat pengungkapan karena diduga melibatkan jaringan besar.
“Perkara tersebut perlu percepatan penanganan sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi, karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.
Berawal dari kecelakaan mobil tanpa pengemudi
Kasus ini terungkap setelah petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam mengalami kecelakaan di KM 136 Tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11). Saat diperiksa, tidak ada pengemudi maupun penumpang di dalam kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebut, temuan mencurigakan muncul setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kecelakaan.
Petugas tol kemudian menemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya—tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru—yang diduga berasal dari kendaraan tersebut. Di dalamnya terdapat 34 kantong berisi narkotika.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Tim kemudian membuka tas-tas tersebut dan mendapati 34 kantong yang diduga narkotika,” ujarnya.
Polda Lampung telah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik mobil serta pihak yang membuang barang haram tersebut.