Indonesia dan Portugal resmi menyepakati perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait sertifikasi dan standar kompetensi awak kapal perikanan.
Kesepakatan bilateral ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama maritim sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan bagi tenaga kerja kedua negara.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, menyampaikan bahwa penandatanganan MRA ini merupakan wujud nyata dari makin kokohnya kemitraan diplomasi antara Jakarta dan Lisbon.
"MRA ini bukan sekadar kesepakatan saling mengakui standar sertifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan, tetapi juga mencerminkan kepercayaan dan kemitraan yang kuat antara Indonesia dan Portugal," ujar Susi di Jakarta, Selasa (21/10).
Susi menekankan bahwa keberhasilan kerja sama ini tidak hanya diukur dari peluang ekonomi yang tercipta, tetapi juga dari manfaat langsung yang dirasakan oleh para pekerja di lapangan.
Prosesi penandatanganan kesepakatan di Jakarta tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Penandatanganan ini melengkapi prosesi serupa yang telah berlangsung sebelumnya di Lisbon pada 16 Oktober 2026.
Sebelum adanya kesepakatan MRA ini, pelaku industri perikanan di Portugal kerap ragu untuk merekrut awak kapal asal Indonesia akibat ketiadaan payung hukum pengakuan kompetensi resmi.
"Mereka semua sangat menantikan ini karena tidak bisa menerima awak kapal tanpa adanya kesepakatan resmi. Inilah mengapa sertifikasi menjadi sangat penting bagi kita, agar kapal-kapal di sana dapat beroperasi," pungkas Susi.



















