ASIA
2 menit membaca
MK larang program MBG pakai anggaran pendidikan, tambah tekanan bagi program Prabowo
Putusan dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, menyusul gugatan dari kalangan pelajar dan tenaga pendidik terhadap penggunaan APBN 2026 untuk program MBG.
MK larang program MBG pakai anggaran pendidikan, tambah tekanan bagi program Prabowo
Seorang pelajar SD sedang menikmati MBG. /AP

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah tidak dapat lagi membiayai program makan bergizi gratis menggunakan anggaran pendidikan, sebuah keputusan yang menjadi tantangan baru bagi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Putusan dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, menyusul gugatan dari kalangan pelajar dan tenaga pendidik terhadap APBN 2026.

Program MBG yang diluncurkan pada 2025 itu menargetkan 83 juta siswa dan ibu hamil guna menekan angka kekurangan gizi. Namun skala besar serta kompleksitas distribusi di negara kepulauan berpenduduk sekitar 280 juta jiwa membuat beban anggarannya melonjak dan memicu kekhawatiran terhadap pelebaran defisit fiskal.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat 2028, dengan rekomendasi agar pemisahan sudah dilakukan mulai tahun depan. 

“Program ini merupakan solusi nyata untuk stunting, sehingga harus memiliki alokasi tersendiri dalam APBN,” ujarnya.

TerkaitTRT Indonesia - Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 dipangkas Rp39 triliun, BGN sebut bisa berubah lagi

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp769 triliun untuk sektor pendidikan, dengan Rp223 triliun diantaranya dialihkan untuk program makan gratis. Pemerintah sebelumnya berargumen bahwa peningkatan gizi merupakan bagian dari proses pendidikan. Namun hakim menilai pendekatan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan. 

“Memasukkan makan bergizi sebagai bagian dari pendidikan menciptakan ketimpangan proporsionalitas anggaran,” kata hakim M. Guntur Hamzah.

Kesaksian di persidangan turut memperkuat gugatan. Seorang guru sejarah, Iman Zanatul Haeri, mengaku program tersebut beriringan dengan pemutusan kontrak guru dan pemotongan gaji.

Putusan ini menambah daftar persoalan yang membayangi implementasi program makan gratis. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga pelaksana mengalami pergantian pimpinan, sementara kepala badan sebelumnya ditangkap terkait dugaan korupsi. 

Pemerintah juga telah dua kali memangkas anggaran program pada 2026 dan membuka peluang pengurangan lanjutan.

Dari sisi publik, dukungan terhadap program ini turut menurun. Survei independen pada Juli menunjukkan tingkat kepuasan hanya 33,8 persen, merosot sekitar 30 poin dibandingkan November tahun lalu.

TerkaitTRT Indonesia - Empat ditetapkan tersangka usai demo di Surabaya, protes harga BBM dan MBG meluas
SUMBER:Reuters