Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi antar-kementerian serta kerja sama dengan negara-negara mitra untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil guna mencegah dampak kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang dipicu oleh praktik bisnis tidak bertanggung jawab.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir memimpin rapat koordinasi tingkat menteri untuk mempererat komunikasi dan kolaborasi dengan negara-negara di kawasan. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan prioritas utama. Untuk memutus rantai penyelewengan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, diperlukan sinergi antarkementerian dan lembaga terkait, serta kerja sama yang kuat dengan negara-negara mitra," ujar Arrmanatha dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan. Para peserta merumuskan langkah-langkah konkret pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang berkontribusi terhadap terjadinya karhutla di Indonesia.
Inisiatif ini juga berkesinambungan dengan hasil pertemuan bilateral antara Menlu Arrmanatha dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan pada 27 Oktober 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat membentuk Joint Task Force on Strengthening Business Responsibilities between Indonesia and Singapore (JTF).
Indonesia memandang JTF sebagai wadah strategis untuk memperkuat pertukaran informasi dan membangun saling percaya dengan Singapura dalam menanggulangi karhutla. Satuan tugas ini juga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu strategis lainnya, terutama yang berkaitan dengan penerapan praktik bisnis bertanggung jawab bagi perusahaan yang beroperasi di kedua negara.
Guna mendukung pembentukan satgas tersebut, rapat koordinasi membahas sejumlah persiapan teknis, termasuk skema kerja (working modalities) dan cakupan tugas sesuai dengan mandat serta kewenangan masing-masing kementerian.
Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal dan kerja sama internasional demi menangani ancaman karhutla secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.




















