ASIA
2 menit membaca
BPJPH perkuat ekosistem halal nasional jelang kebijakan Wajib Halal 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi lembaga utama yang mengelola proses sertifikasi, pengawasan, hingga fasilitasi bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
BPJPH perkuat ekosistem halal nasional jelang kebijakan Wajib Halal 2026
Landasan hukum kebijakan ini telah ditetapkan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. / Dok. BPJPH

Indonesia tengah mempercepat langkah untuk memperkuat posisinya dalam ekonomi halal dunia melalui kebijakan Wajib Halal 2026, sebuah strategi nasional yang ditujukan untuk mengubah peran negara dari pasar konsumsi menjadi produsen utama di industri halal global.

Landasan hukum kebijakan ini telah ditetapkan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Implementasinya dilakukan secara bertahap, di mana pelaku usaha menengah dan besar telah diwajibkan memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024, sementara produk impor serta usaha mikro dan kecil diberi masa penyesuaian hingga Oktober 2026.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga utama yang mengelola proses sertifikasi, pengawasan, hingga fasilitasi bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Untuk sektor usaha mikro dan kecil, pemerintah menyediakan program SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis dengan alokasi 1,35 juta sertifikat pada tahun 2026, meningkat dari satu juta pada tahun sebelumnya. Upaya ini juga diperkuat dengan kehadiran lebih dari 11.000 Pendamping Proses Produk Halal yang tersebar di berbagai daerah guna membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi.

Data menunjukkan ekspor produk halal Indonesia mencatat surplus sebesar $29,09 miliar pada periode Januari hingga Oktober 2024, dengan total nilai ekspor mencapai $41,42 miliar. Sektor makanan olahan menjadi penyumbang terbesar dalam angka tersebut.

pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap produk impor. Melalui kerja sama antara BPJPH dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), sistem pengawasan kini diintegrasikan di titik masuk negara. Uji coba inspeksi juga telah dilakukan di sejumlah negara mitra dagang seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea Selatan.

TerkaitTRT Indonesia - Seskab tegaskan produk AS tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM


SUMBER:TRT Indonesia & Agensi