Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tetap memberlakukan seluruh ketentuan perundang-undangan terkait jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan sertifikasi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.
Ia menyebut sejumlah lembaga sertifikasi halal di Amerika yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di dalam negeri, otoritas sertifikasi halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya. Baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun badan halal di Indonesia,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu kesepakatan pengakuan bersama sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi tetap dilakukan secara terstandar dan berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.
Selain ketentuan halal, pemerintah juga memastikan aspek keamanan produk tetap dijaga. Produk kosmetik dan alat kesehatan yang masuk ke Indonesia wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.
Kementerian Perekonomian memastikan ketentuan serupa tetap diberlakukan untuk produk makanan dan minuman asal Amerika tetap wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung unsur non-halal, pelabelan khusus harus dicantumkan guna melindungi konsumen.
Produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk praktik produksi yang baik serta informasi kandungan produk yang transparan bagi konsumen di Indonesia.












