BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Seskab tegaskan produk AS tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM
Produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk praktik produksi yang baik serta informasi kandungan produk yang transparan bagi konsumen di Indonesia.
Seskab tegaskan produk AS tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM
Produk kosmetik dan alat kesehatan yang masuk ke Indonesia wajib memperoleh izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. / Arsip Reuters

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah tetap memberlakukan seluruh ketentuan perundang-undangan terkait jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan sertifikasi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Ia menyebut sejumlah lembaga sertifikasi halal di Amerika yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di dalam negeri, otoritas sertifikasi halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya. Baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun badan halal di Indonesia,” kata Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu kesepakatan pengakuan bersama sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi tetap dilakukan secara terstandar dan berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.

Selain ketentuan halal, pemerintah juga memastikan aspek keamanan produk tetap dijaga. Produk kosmetik dan alat kesehatan yang masuk ke Indonesia wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.

Kementerian Perekonomian memastikan ketentuan serupa tetap diberlakukan untuk produk makanan dan minuman asal Amerika tetap wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung unsur non-halal, pelabelan khusus harus dicantumkan guna melindungi konsumen.

Produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk praktik produksi yang baik serta informasi kandungan produk yang transparan bagi konsumen di Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia akan wajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026
Jelajahi
PT Timah perluas ekspor ke Filipina dan Inggris, bidik Timur Tengah pada 2027
Kemendag dorong UMKM tingkatkan ekspor ke pasar global memanfaatkan teknologi AI
Penerapan B50 hemat devisa negara hingga Rp170 triliun, pangkas impor solar secara signifikan
Pemerintah ambil alih saham pengelola kereta Whoosh, utang direstrukturisasi hingga 80 tahun
Indonesia dan Australia mulai evaluasi total perjanjian kerja sama ekonomi IA-CEPA
Pemerintah perluas inklusi keuangan melalui penyediaan rekening bagi masyarakat
Kemenkeu pastikan siap tanggung utang Kereta Cepat Whoosh tanpa investor luar
Cadangan devisa naik $146,5 miliar pada Agustus 2026, BI: Ketahanan eksternal tetap solid
Ekspor sawit dorong kinerja perdagangan RI, nilai non migas tembus $160 miliar
Industri galangan kapal Indonesia jadi sasaran investasi perusahaan Korea Selatan
Indonesia bidik investor Jepang, percepat pembangunan infrastruktur nasional
Prabowo dorong Danantara dan Rusia biayai proyek strategis
BI guyur insentif likuiditas demi dongkrak kredit perbankan
Kadin Indonesia-Singapura perkuat kerja sama akses UMKM ke pasar ASEAN
Setengah dari pasokan minyak dunia berasal dari kawasan konflik
Neraca perdagangan Indonesia surplus $3,70 miliar hingga Juli 2026
Indonesia tawarkan 32 proyek strategis senilai Rp207 triliun ke investor Jepang
Penyaluran biodiesel B50 di Indonesia capai 80 persen, targetkan 100 persen pada Oktober
Indonesia dan Cili dorong perdagangan dua arah melalui IC-CEPA
Kemen ESDM resmikan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur demi tekan impor