ASIA
2 menit membaca
Indonesia akan wajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 dan diperkuat oleh peraturan pemerintah tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sertifikasi halal.
Indonesia akan wajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026
BPJPH juga memperluas kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. / Lainnya

Indonesia akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing nasional dalam rantai pasok halal global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, pada Kamis..

“Sertifikasi halal adalah instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Haikal.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal turut menciptakan nilai ekonomi dengan memperluas akses pasar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendominasi sektor barang konsumsi nasional.

Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 dan diperkuat oleh peraturan pemerintah tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sertifikasi halal. Haikal menyebutkan bahwa ketentuan rinci mengenai kriteria produk dan pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal mulai 2026 dapat diakses melalui situs resmi BPJPH.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, BPJPH juga memperluas kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penandatanganan nota kesepahaman dengan asosiasi pedagang pasar nasional guna meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman mengenai sertifikasi halal.

TerkaitTRT Indonesia - BPJPH-Kadin dorong penguatan ekosistem halal industri sosial dan pariwisata
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Musim karhutla Indonesia uji respons ASEAN hadapi kabut asap lintas batas
Pertumbuhan ekonomi RI tetap sesuai target, Menkeu Purbaya siapkan anggaran penanganan bencana
Presiden Prabowo instruksikan penambahan anggaran dan perkuat mitigasi bencana
Pemerintah perpanjang bansos beras hingga Desember untuk 33 juta keluarga
Polisi Indonesia-Malaysia perkuat koordinasi intelijen menekan jaringan narkotika lintas batas
Kejagung tetapkan Toba Pulp Lestari (PT. TPL) tersangka, kerugian pajak capai Rp2 triliun
TNI AU dan RSAF Singapura bahas kerja sama militer dalam pertemuan tahunan ke-20
Erupsi menerus Gunung Anak Krakatau berakhir, 8 bandara ditutup akibat abu vulkanik
Bursa komoditas Indonesia hadapi persaingan dan tantangan pasar global
Indonesia dan Malaysia perluas operasi satgas berantas barang ilegal di perbatasan
Malaysia lakukan penyemaian awan 3 hari kedepan di Sarawak dan perbatasan Indonesia
Kasus keracunan massal MBG tembus 1.700 korban dalam tiga hari
Dua ABK tewas dalam kebakaran kapal pengangkut bahan kimia di Sulawesi Tenggara
DPR RI sahkan 16 RUU, termasuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
KPU perkirakan tahapan Pemilu 2029 dimulai Juni 2027, dorong penetapan regulasi
TNI AL dan AL Korea Selatan gelar Latma DIVEX 2026, asah kemampuan operasi bawah air
Indonesia dan Filipina perluas kerja sama ekonomi kreatif di ASEAN
Dukung penanganan karhutla, Kemenhub terbitkan 35 izin khusus pesawat asing
Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, dua desa di Karo dievakuasi
Pariwisata Indonesia catat devisa $8,43 miliar di H1, pemerintah siapkan target ambisius 2027