ASIA
2 menit membaca
Indonesia akan wajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 dan diperkuat oleh peraturan pemerintah tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sertifikasi halal.
Indonesia akan wajibkan sertifikasi halal mulai Oktober 2026
BPJPH juga memperluas kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. / Lainnya
3 jam yang lalu

Indonesia akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing nasional dalam rantai pasok halal global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, pada Kamis..

“Sertifikasi halal adalah instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Haikal.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal turut menciptakan nilai ekonomi dengan memperluas akses pasar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendominasi sektor barang konsumsi nasional.

Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 dan diperkuat oleh peraturan pemerintah tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sertifikasi halal. Haikal menyebutkan bahwa ketentuan rinci mengenai kriteria produk dan pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal mulai 2026 dapat diakses melalui situs resmi BPJPH.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, BPJPH juga memperluas kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penandatanganan nota kesepahaman dengan asosiasi pedagang pasar nasional guna meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman mengenai sertifikasi halal.

TerkaitTRT Indonesia - BPJPH-Kadin dorong penguatan ekosistem halal industri sosial dan pariwisata
SUMBER:TRT Indonesia