BNN ungkap pabrik narkotika di Tangerang, tiga pelaku ditangkap

BNN menegaskan pengungkapan ini belum berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.

By
Pengungkapan ini hasil kerja sama Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, & Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN. / Arsip BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar sebuah laboratorium clandestine narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di kawasan perumahan Tangerang, Provinsi Banten. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam produksi hingga distribusi narkotika.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN, yang ditindaklanjuti dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan.

Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1) setelah tim memastikan rumah tersebut digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis. “Dari hasil penyelidikan, terungkap rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ungkap pernyataan resmi BNN.

Barang bukti

Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh bahan prekursor, zat kimia, serta peralatan laboratorium melalui pembelian daring.

BNN turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta residu MDMB Inaca. Selain itu, berbagai bahan kimia dan perlengkapan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika juga diamankan dari lokasi.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika, terutama produksi narkoba sintetis yang menyasar generasi muda. BNN menilai, dari operasi ini, sekitar 8.000 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

BNN menegaskan pengungkapan ini belum berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.

BNN menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika di Indonesia.