DUNIA
2 menit membaca
Indonesia siapkan tanggapan terkait rencana tarif tambahan AS 10 persen
Pemerintah juga berencana memperketat regulasi impor untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari rantai produksi yang melibatkan kerja paksa.
Indonesia siapkan tanggapan terkait rencana tarif tambahan AS 10 persen
Washington menilai praktik perdagangan global terkait barang yang diduga melibatkan tenaga kerja paksa masih belum ditangani secara memadai. / Reuters

Pemerintah Indonesia menyatakan tengah mengkaji dan mempersiapkan respons resmi setelah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) mengusulkan penerapan tarif tambahan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah sedang menelaah hasil investigasi sementara USTR terkait kebijakan beberapa negara dalam pencegahan impor barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa.

“Kami sedang mencermati pengumuman USTR mengenai hasil investigasi awal berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974,” ujar Haryo di Jakarta, pada Kamis.

Dalam laporan berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia termasuk dalam enam ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya menegakkan aturan tersebut. Lima negara lainnya adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

USTR menilai kebijakan tersebut dapat menghambat perdagangan Amerika Serikat dan mengusulkan tambahan bea masuk. Untuk Indonesia, tarif tambahan yang diajukan berada pada level 10 persen, sementara 54 negara lain yang dianggap belum memiliki regulasi serupa dapat dikenakan tarif hingga 12,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia serta penerapan standar ketenagakerjaan internasional.

Haryo menyebut Indonesia akan mengikuti seluruh mekanisme yang disediakan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis dan partisipasi dalam forum dengar pendapat publik.

“Pemerintah akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan pemerintah Amerika Serikat terkait proses yang sedang berlangsung,” katanya.

Usulan tarif tersebut muncul setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap sekitar 60 mitra dagang utama AS berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah sebelumnya menghadapi tantangan hukum di dalam negeri.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia terdampak rencana tarif baru AS atas produk terkait tenaga kerja paksa