Ketua Ombudsman ditetapkan tersangka korupsi nikel, ditahan 6 hari usai pelantikan

Ketua Ombudsman RI terpilih, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel. Ia diduga menerima Rp1,5 miliar dari perusahaan nikel untuk mengatur perhitungan kewajiban negara.

By
Ketua Ombudsman terpilih, Hery Susanto meninggalkan Gedung Jampidsus di Jakarta, Kamis (116/4/2026). /Foto: Kejagung RI

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel. 

Penetapan tersangka ini diumumkan hanya beberapa hari setelah pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. 

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya dalam keterangan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (16/4) sebagaimana dikutip oleh Antara.

Menurut penyidik, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan nikel berinisial TSHI. 

Dana tersebut diduga terkait upaya pengaturan penyelesaian persoalan perusahaan dalam menghitung kewajiban pendapatan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Syarief mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan antara Hery dan pihak perusahaan yang memungkinkan perubahan nilai kewajiban pembayaran. 

“Ia memerintahkan perusahaan untuk membayar berdasarkan perhitungannya sendiri,” kata Syarief, menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan suap dalam hukum pidana Indonesia.

Melansir pernyataan resmi Kejagung RI, Usai penetapan tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia terlihat meninggalkan Gedung Jampidsus dengan mengenakan kaus biru muda dan celana abu-abu, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam yang tengah diusut aparat penegak hukum Indonesia.