DUNIA
2 menit membaca
Indonesia perketat pengawasan Haji ilegal, 80 WNI ditahan di bandara
Menurut otoritas, langkah ini dilakukan di tengah masih tingginya potensi pelanggaran, yang diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun.
Indonesia perketat pengawasan Haji ilegal, 80 WNI ditahan di bandara
Indonesia perketat pengawasan Haji ilegal, 80 WNI ditahan di bandara. /Foto: Kemenhaj RI

Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji non prosedural. Hingga saat ini, 80 warga negara Indonesia ditunda keberangkatannya di 14 bandara internasional karena diduga akan berhaji melalui jalur tidak resmi. 

Langkah ini dilakukan di tengah masih tingginya potensi pelanggaran, yang diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya izin untuk menunaikan ibadah haji. 

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/5). 

Ia menambahkan, pembentukan satgas merupakan upaya lintas lembaga untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan perjalanan haji ilegal.

TerkaitTRT Indonesia - Otoritas Arab Saudi tahan tujuh WNI dalam kasus dugaan haji ilegal di Mekah

Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Non Prosedural yang dibentuk pada 18 April 2026. Operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri telah menunjukkan hasil awal. 

Melansir pernyataan resmi Kemenhaj, dari 80 WNI yang ditunda keberangkatannya mayoritas penindakan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 kasus, disusul Juanda Surabaya (15), Kualanamu Medan (5), dan Yogyakarta International Airport (3).

Selain itu, otoritas juga mencatat 55 percobaan baru haji non prosedural serta mengidentifikasi dua orang sebagai subject of interest untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Penyelidikan berlanjut

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan pengawasan diperketat di titik-titik keberangkatan guna mencegah masyarakat terjebak dalam skema ilegal. 

“Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujarnya.

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri mengungkap telah menerima 95 laporan awal terkait kasus serupa. Sejumlah perkara telah diproses hingga tahap penindakan di daerah, sementara lainnya masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga memfasilitasi perjalanan ilegal tersebut. 

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Subdirektorat III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa keberangkatan tanpa visa haji resmi berisiko tinggi, mulai dari deportasi, denda, hingga potensi terlantar di luar negeri. Selain merugikan individu, praktik ini dinilai dapat memengaruhi reputasi Indonesia serta mengganggu sistem kuota haji resmi.

TerkaitTRT Indonesia - Gelombang kedua jemaah tiba di Mekah, pemerintah Indonesia siagakan petugas di titik ini
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi