ASIA
2 menit membaca
Polisi Malaysia tangkap 335 orang terkait sindikat penipuan online, termasuk 19 WNI
Operasi tersebut menyasar 32 lokasi, terdiri dari 27 unit apartemen dan lima rumah besar di kawasan Iskandar Puteri, Johor. Tempat-tempat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pusat pengoperasian sindikat penipuan digital.
Polisi Malaysia tangkap 335 orang terkait sindikat penipuan online, termasuk 19 WNI
Polisi turut mengamankan berbagai peralatan dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. / Dok. Polisi Johor

Kepolisian Malaysia menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional sindikat penipuan daring di negara bagian Johor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 335 orang ditangkap dan aset serta perangkat yang digunakan untuk aktivitas ilegal disita dengan nilai sekitar 1 juta ringgit Malaysia ($245.000).

Kepala Kepolisian Johor, Ab Rahaman Arsad, mengatakan operasi berlangsung pada 15 Juli 2026 dengan menyasar dua wilayah yang telah diidentifikasi sebagai pusat aktivitas call centre penipuan online. Pengungkapan tersebut disampaikan melalui pernyataan video yang diunggah di akun Facebook kepolisian Johor pada Selasa (28/7).

Dari total orang yang diamankan, sebanyak 309 merupakan warga negara China, 19 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga Myanmar, dan 3 warga Malaysia. Para terduga pelaku berusia antara 20 hingga 58 tahun.

Polisi turut mengamankan berbagai peralatan dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai 1 juta ringgit Malaysia.

Penindakan kejahatan digital

Ab Rahaman menjelaskan sindikat tersebut menjalankan berbagai modus, termasuk penipuan investasi dan penipuan berkedok hubungan asmara (love scam). Para pelaku disebut menargetkan korban dari luar negeri, terutama dari China dan Indonesia.

Sebanyak 194 orang dari 335 tersangka kemudian mendapat perintah untuk menjalani proses dakwaan. Dari jumlah tersebut, 159 warga negara China telah dibawa ke Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Selasa (28/7), sementara 35 orang lainnya dijadwalkan menghadapi proses hukum pada Rabu (29/7).

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 120B Ayat (1) juncto Pasal 511 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan, denda, atau kombinasi keduanya.

Operasi tersebut menyasar 32 lokasi, terdiri dari 27 unit apartemen dan lima rumah besar di kawasan Iskandar Puteri, Johor. Tempat-tempat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pusat pengoperasian sindikat penipuan digital.

Dalam perkembangan kasus, beberapa terdakwa yang mengakui kesalahan atas pelanggaran imigrasi dan penipuan telah dijatuhi hukuman denda antara 4.000 hingga 10.000 ringgit Malaysia. Kepolisian Johor menegaskan operasi ini menjadi bagian dari upaya memberantas jaringan penipuan online yang memanfaatkan properti di wilayah tersebut sebagai basis kegiatan kejahatan siber.

TerkaitTRT Indonesia - 8.000+ WNI eks sindikat online scam di Kamboja minta dipulangkan, KBRI perketat verifikasi
SUMBER:TRT Indonesia